PASUNDAN EKSPRES- Halo, teman-teman! Sebagai warga negara Indonesia, kita harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak. Nah, sekarang kita bisa membuat NPWP secara online loh!
Berikut ini adalah langkah-langkah cara membuat NPWP online:
- Buka halaman website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://www.pajak.go.id/ .
- Klik menu “Layanan Pajak Online” di bagian atas halaman.
- Pilih “Pendaftaran NPWP Online” pada menu “Pendaftaran” yang terdapat pada halaman tersebut.
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar. Pastikan kalian memasukkan data yang sesuai dengan identitas diri kalian, seperti nama lengkap, alamat, dan nomor telepon.
- Setelah selesai mengisi formulir, klik tombol “Submit” untuk mengirimkan permohonan pendaftaran.
- Setelah itu, kalian akan menerima email konfirmasi dari DJP yang berisi informasi login dan password untuk akses ke akun kalian di portal DJP.
- Setelah berhasil login, kalian akan diminta untuk mengisi data keuangan dan melengkapi persyaratan dokumen yang diperlukan, seperti kartu identitas, surat keterangan domisili, dan NPWP orang tua atau pasangan (jika berlaku).
- Setelah semua dokumen dan data terisi dengan lengkap, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan NPWP secara online.
- Setelah permohonan diterima dan diminta oleh DJP, Anda akan menerima NPWP dalam bentuk digital yang dapat diunduh dan dicetak.
Met Gala 2023: Eksklusif untuk Para Invitation Only!
Itulah langkah-langkah cara bikin NPWP online. Proses ini sangat mudah dan cepat dilakukan, serta tidak membutuhkan waktu yang lama. Jadi, segera daftarkan diri kalian untuk memiliki NPWP dan memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.