Darurat Prostitusi di Tengah Pandemi, Islam Solusi Sejati

Darurat Prostitusi di Tengah Pandemi, Islam Solusi Sejati
0 Komentar

Setali tiga uang, kapitalisme pun telah menumbuhsuburkan berbagai permasalahan kehidupan. Kapitalisme menjadikan anak sebagai komoditas yang dapat dieksploitasi demi keuntungan materi. Kapitalisme juga tidak benar-benar berpihak kepada kepentingan anak, karena dalam sistem ini hanya mengutamakan keuntungan materi. Prostitusi sebagai tempat berzina semakin subur dalam perdagangan kapitalisme. Padahal, Islam jelas melarang perbuatan zina. Mendekati zina saja sudah dilarang, apalagi melakukannya. Perbuatan prostitusi ini jelas akan mengundang murka Allah Swt. dan menyebabkan malapetaka pada kehidupan umat manusia. Sebagaimana firman Allah Swt.

“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra:32)

Kebebasan individu yang menjadi tabiat kapitalisme akan membuatnya bebas melakukan apa saja demi mencapai tujuan hidupnya. Demi tercapainya kepentingan jasmani dan materi, dengan menghalalkan segala cara bagi mereka sah saja. Sanksi yang diberlakukan bagi pelaku tindak kejahatan pun tidak memberi efek jera. Akibatnya, kasus prostitusi anak terus berulang.

Baca Juga:Ngeri, Ribuan Bangunan SD di Karawang RusakPromosikan Bisnisnya Kaesang Parodikan Baligho Puan Maharani dan Airlangga

Undang-Undang yang mengatur tentang praktek prostitusi di Indonesia, tertuang dalam KUHP pada pasal 296 yang berbunyi “Barang siapa yang mata pencahariannya dan kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah”. Selain itu, pekerjaan mucikari juga dibahas dalam pasal 506 KUHP yang berbunyi “Barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun”.

Selama ini ancaman hukuman hanya berlaku bagi mucikari saja, sedangkan bagi pelaku prostitusi belum ada pasal yang menjeratnya. Pelaku prostitusi dibebaskan dari semua jeratan hukum, hanya mendapat rehabilitasi. Namun, sayang karena minimnya edukasi mengakibatkan mereka kembali ke dunia prostitusi. Wajar prostitusi anak terus terjadi selama sistem kapitalisme tetap langgeng diterapkan di dalam negeri. Sebab dalam sistem kapitalisme, orang tak lagi menimbang halal dan haram. Sehingga, sistem rusak bernama kapitalisme ini tidak akan mampu menuntaskan maraknya prostitusi.

0 Komentar