Darurat Prostitusi di Tengah Pandemi, Islam Solusi Sejati

Darurat Prostitusi di Tengah Pandemi, Islam Solusi Sejati
0 Komentar

Oleh: Sri Haryati
Ibu Rumah Tangga dan Member AMK

Prostitusi anak di tanah air terkuak kembali. Tim Pemburu Pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Bogor mengamankan 24 pasangan muda-mudi yang melakukan tindakan mesum dari salah satu hotel di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat. Mereka diduga terkait praktik prostitusi. (merdeka.com, 12/08/2021)

Sebelumnya, Aparat Kepolisian dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang mempekerjakan anak di bawah umur, di Oyo Townhouse 1, jalan Salemba Raya, kawasan Senen, Jakarta Pusat. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, dari penggrebekan yang dilakukan pada Senin, 9 Agustus 2021 ditangkap beberapa wanita yang dijadikan sebagai wanita booking online (BO), beberapa joki, dan tersangka lainnya. (viva.co.id, 10/08/2021)

Sungguh memprihatinkan melihat fakta yang terjadi di tanah air. Di tengah gempuran virus Covid-19, kasus prostitusi anak pun kian marak. Temuan prostitusi anak di hotel tersebut menunjukkan bahwa di tanah air dalam keadaan darurat. Selama pandemi, kasus prostitusi anak terus muncul ke permukaan dan menambah panjang daftar kegagalan pemerintah melindungi generasi. Ini hanya sebagian kasus yang terungkap, masih banyak kasus lainnya yang belum terungkap. Pemerintah seharusnya lebih tanggap dan serius mengatasi kasus prostitusi online yang semakin marak di tanah air.

Baca Juga:Ngeri, Ribuan Bangunan SD di Karawang RusakPromosikan Bisnisnya Kaesang Parodikan Baligho Puan Maharani dan Airlangga

Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) per 31 Agustus, anak korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi berjumlah 88 kasus dengan didominasi oleh anak korban eksploitasi pekerja sebanyak 18 kasus, korban prostitusi 13 kasus, dan selebihnya korban perdagangan. Selain itu, dalam angka tersebut ditemukan pula anak korban adopsi illegal, korban eksploitasi seks komersial, anak (pelaku) rekruitmen ESKA dan Prostitusi.

Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Ai Maryati Solihah mengatakan secara khusus, KPAI memantau sejak Juli sampai September 2020. Pada 9 kasus di berbagai kota/kabupaten (Ambon, Paser, Madiun, Pontianak, Bangka Selatan, Pematang Siantar, Padang, Tulang Bawang Lampung dan Batam Kepri) dengan jumlah 52 korban dan terdapat pula belasan pelaku rekruitmen dan saksi anak di bawah umur.

0 Komentar