Dengan Membeli Motor Listrik Subsidi Ternyata Sekarang Bisa Dibeli Pakai KTP

Motor Listrik Subsidi
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Motor Listrik Subsidi, Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program subsidi motor listrik sejak tahun 2023.

Program ini bertujuan untuk mendorong masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.

Motor Listrik Subsidi Bisa Dibeli Pakai KTP

Pada awalnya, program subsidi motor hanya bisa dibeli oleh masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Prakerja. Namun, pada bulan Agustus 2023, pemerintah merevisi aturan tersebut sehingga masyarakat bisa membeli motor listrik subsidi dengan syarat memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga:Para Gamers Bersorak Dengan Munculnya Meizu 21 Ponsel Eksklusif yang EleganRekomendasi Curug di Singaparna Tasikmalaya yang Bikin Hati Menjadi Tenang

Dengan syarat baru ini, masyarakat yang ingin membeli motor listrik subsidi hanya perlu membawa KTP asli dan fotokopi ke dealer motor listrik yang terdaftar. Dealer akan melakukan verifikasi data KTP dan kemudian memberikan harga motor listrik yang sudah dikurangi subsidi.

  1. Pilih dealer motor listrik yang terdaftar dalam program subsidi.
  2. Bawa KTP asli dan fotokopi ke dealer.
  3. Dealer akan melakukan verifikasi data KTP.
  4. Jika data KTP valid, dealer akan memberikan harga motor listrik yang sudah dikurangi subsidi.
  5. Lakukan pembayaran dan terima motor listrik.

Saat ini, ada 30 merek motor listrik yang bisa dibeli dengan subsidi. Harga motor listrik subsidi bervariasi, mulai dari Rp21 juta hingga Rp32 juta. Harga tersebut sudah dikurangi subsidi sebesar Rp7 juta.

Pembelian motor subsidi dengan syarat KTP disambut baik oleh masyarakat. Hal ini terlihat dari banyaknya masyarakat yang telah membeli motor listrik subsidi sejak program ini diluncurkan.

0 Komentar