Disnakertrans Bentuk Tim Khusus untuk Memantau THR Lebaran 2024

Disnakertrans Bentuk Tim Khusus untuk Memantau THR Lebaran 2024
Disnakertrans Bentuk Tim Khusus untuk Memantau THR Lebaran 2024 (Image From: Pexels/RDNE Stock project)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Disnakertrans bentuk tim khusus untuk memantau THR. Menjelang Hari Raya Idul Fitri yang digadang-gadang jatuh pada tanggal 10 April 2024 mendatang, tentu salah satu hal yang paling dinanti adalah THR. 

Mengenai THR ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2024. 

Disnakertrans Bentuk Tim Khusus untuk Memantau THR 

Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan di Cianjur mematuhi peraturan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), yang merupakan hak karyawan.

Baca Juga:5 Tips Liburan Sendiri tanpa Merasa Kesepian, Ampuh untuk Kamu si Solo TravelingBuka Puasa Harga Kaki Lima di Wellburn Resto Subang

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Memang setiap tahun kami membuka posko pengaduan dan ada di bidang hubungan industrial. Biasanya melalui serikat pekerja karyawan perusahaan mengadu kepada kami,” katanya, dilansir Cianjur Ekspres, Selasa (26/3/2024). 

Tohari Sastra, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, mengatakan bahwa mereka telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di bidang hubungan industrial. Secara umum, serikat pekerja atau karyawan perusahaan dapat mengadukan permasalahan kepada pihak mereka.

Posko pengaduan tersebut berlokasi di Kantor Disnakertrans Cianjur yang terletak di Jalan Pangeran Hidayatullah. Posko tersebut beroperasi selama hari kerja, yakni dari Senin hingga Jumat, pada jam 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Tohari juga mengungkapkan bahwa Disnakertrans Cianjur telah membentuk tim khusus untuk memonitoring mengenai adakah perusahaan di Cianjur yang telat membayar THR sebagai hak karyawan. 

“Kita memang ada kegiatan monitoring ke perusahaan-perusahaan sesuai surat edaran dari Kementrian Ketenagakerjaan bahwa perusahaan wajib memberikan THR ke karyawan paling telat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri,” ujarnya.

(ipa)

0 Komentar