Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Tol Cipali, Sanudin Terancam 6 Tahun Penjara

Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Tol Cipali, Sanudin Terancam 6 Tahun Penjara
0 Komentar

SUBANG-Akibat insiden kecelakaan tol cipali, supir Bus Sinar Jaya ditetapkan tersangka dan terancam 6 tahun penjara. Insiden tragis kecelakaan Tol Cipali di Kilometer 117.800 Desa Padaasih Kecamatan Cibogo, menyebabkan tujuh orang tewas dan puluhan luka-luka. Saat ini, supir Sanudin belum ditahan karena masih menjalani proses perawatan medis.

Kasat Lantas Polres Subang AKP Bambang Sumitro SH mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka yaitu supir Bus Sinar Jaya, Sunata. Pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka, karena masih menjalani perawatan medis di RSUD. “Sudah kita tetapkan tersangka. Akan kita tahan setelah tersangka sembuh, karena masih dalam perawatan,” ujarnya.

Dijelaskan Bambang, tersangka atas nama Sanudin bin Robiun (42) Warga Kampung Duren Sawit RT 05 RW 03 Desa Kesuben Kecamatan Lebak Siu Kabupaten Tegal. Pihaknya sudah melakukan gelar perkara dengan dua alat bukti dan keterangan para saksi-saksi ahli dan lainnya.

Baca Juga:Karnaval SCTV di Alun-Alun Subang Bertabur BintangDukung P2WKSS, Desa Majasari Laksanakan Sekoper Cinta dan Ngabaso

“Tersangka terbukti lalai dalam mengemudikan kendaraannya. Tersangka dikenakan pasal 301 ayat 4 atau 3 tentang lalu lintas dan angkutan umum. Tersangka diancam dengan pidana maksimal 6 tahun penjara. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak PJR Tol Cipali dalam pengamanan barang bukti kendaraan,” katanya.

Sementara itu, tersangka yang juga supir Bus Sinar Jaya Sanudin bin Robiun membantah kalau dirinya mengantuk saat mengemudi. Sanudin mengaku melihat jalan sedang kosong, namun tiba-tiba kendaran bus yang dikemudikannya oleng ke kanan dan masuk ke jalur yang berlawanan dan menabrak Bus Arimbi. “Saya ga ngantuk. Saya liat jalan kosong, tiba-tiba kendaraan saya oleng dan masuk ke jalur berlawanan,” ungkapnya.

Sementara itu, warga Sidodadi Subang Rayanto (41) mengatakan, kecelakaan yang melibatkan bus sering terjadi. Dirinya menginginkan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan tegas ketika melihat bus berkecepatan tinggi dan mengendarai ugal-ugalan. Langsung ditindak saja, karena sangat membahayakan jiwa penumpangnya. “Sering kelihatan supir bus kaya yang ugal-ugalan mengemudikannya. Apalagi mini bus yang dari Subang tujuan ke Bandung. Tolong ditindak tegas,” harapnya.(ygo/vry)

0 Komentar