DPMPTSP Tak Lagi Melayani Perizinan Manual

DPMPTSP Tak Lagi Melayani Perizinan Manual
PELAYANAN MAKSIMAL: Staf dan pegawai DPMPTSP Kabupaten Karawang terus membenahi sistem perizinan yang saat ini diterapkan. USEP SAEPULLOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang menyatakan sudah tidak melayani perizinan secara manual. Saat ini, semua perizinan bisa diakses melalui online di portal.dpmptsp.karawangkab.go.id melalui layanan SITETEH (Sistem Informasi Tepat dalam pelaksanaan Transparan dalam pelayanan, Efektif dalam proses dan Handal dalam pengelolaan).

Kepala DPMPTSP Karawang, Dedi Ahdiat mengatakan, pihaknya sudah menutup pelayanan izin secara manual mulai Senin (5/11) kemarin. Itu artinya semua layanan perizinan melalui online bisa diakses oleh perorangan maupun badan usaha. “Sedangkan sebelum tanggal 5 November, semua perizinan masih dilayani secara offline,” katanya.

Kata Dedi, bagi pemohon yang ingin mengajukan izin bisa mendaftar dan mengakses portal.dpmptsp.karawangkab.go.id. Selanjutnya pemohon bisa mengupload semua persyaratan di aplikasi itu. “Untuk resi dan besaran retribusi (jika ada) nanti kami kirim melalui alamat email masing-masing pemohon,” ujarnya.

Baca Juga:PDAM Pasok Kebutuhan Air Tim Pencari Korban Lion AirWaspadai Siklus Banjir Lima Tahunan

Dijelaskan, dengan sistem perizinan online dan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan ini, masyarakat tidak perlu repot atau bolak balik ke dinas teknis (terkait) untuk melengkapi persyaratan perizinan yang dimohonkan.

“Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara atau yang selama ini dikenal dengan sebutan calo, untuk mengurus perizinan. Karena pemohon dapat melakukan sendiri pendaftaran perizinan secara elektronik online setiap saat, dan di mana saja,” tambahnya.

Diharapkan dengan inovasi ini tidak ada lagi masyarakat maupun badan usaha yang mengeluhkan rumitnya perizinan di Karawang. “Kami berharap pelayanan izin secara online ini bisa mempermudah masyarakat dalam mendapatkan izin usaha yang diperlukan,” pungkasnya. (use/din)

0 Komentar