DPRD Karawang Dorong DLH Buat Regulasi, Prioritaskan Kompensasi Warga Terdampak TPAS Jalupang

DPRD Karawang Dorong DLH Buat Regulasi, Prioritaskan Kompensasi Warga Terdampak TPAS Jalupang
HEARING: Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin melaksanakan hearing atau dengar pendapat warga Desa Wancimekar.
0 Komentar

KARAWANG-DPRD Karawang meminta agar eksekutif memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak, atas adanya Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Jalupang.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu menerima hearing atau dengar pendapat dari warga Desa Wancimekar, terkaitan kompensasi untuk masyarakat dan petani yang terdampak langsung oleh keberadaan TPAS Jalupang, agar menjadi kajian prioritas. Sehingga pada pembahasan APBD Perubahan 2024 sudah dapat diajukan ke Bagian Anggaran DPRD.

“Kaitan dengan kompensasi, saya minta DLH segera dibuat regulasi, agar minimal pada APBD Perubahan bisa dibahas anggaran kompensasi tersebut di Banggar. Lalu 10 retribusi sampah menjadi PADes harus masuk dalam kajian,” ujar legislator Fraksi Gerindra tersebut.

Baca Juga:Diserbu Warga Kara, Gerakan Pangan Murah Ludes Dua JamAksioma di Lingkungan Yayasan Pendidikan Islam Nurul Falah Eksplorasi Potensi Siswa

Kang HES sapaan akrab H. Endang Sodikin, mengharapkan permasalahan ini dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama. “Kami sudah menampung keluhan dari warga Wancimekar dan kami bersama eksekutif sedang mencari solusi bersama,” katanya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Wancimekar, Solehudin mengatakan, kondisi TPAS Jalupang saat ini sudah krodit hingga menimbulkan berbagai permasalahan bagi masyarakat. Hingga pada puncaknya saat terjadi kebakaran pada Oktober 2023 lalu, ribuan jiwa di Desa Wancimekar dan sekitar menerima dampak negatif.

“Perluasan yang direncanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak akan menjadi solusi mengatasi permasalahan ini. Maka rencana perluasan pada 2023 lalu seluas 1,1 hektare kami tolak, apalagi tahun 2024 ini yang rencananya perluasan sampai 5 hektare. Sampai kapan pun kami akan menolak perluasan,” ujar Solehudin.

Solehudin menegaskan, jika harus dilakukan pembebasan lahan di sekitar area TPAS Jalupang, maka hanya untuk keperluan pengelolaan yang berdasarkan hasil kajian ilmiah.(use/ery)

0 Komentar