Dua Kadis Diperiksa Kejari, Dugaan Tipikor BPR Syariah

Dua Kadis Diperiksa Kejari, Dugaan Tipikor BPR Syariah
0 Komentar

SUBANG-Dua kepala dinas diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari), terkait permasalahan BPR Syariah Subang yang merupakan BUMD di Kabupaten Subang. Kejari melakukan pemeriksaan, karena diduga ada tindak pidana korupsi dan juga pencucian uang terkait dengan BUMD tersebut.

Pantauan Pasundan Ekspres di Kejari Subang, Dua kadis tersebut adalah Kepala DPMPTP yang juga Plt Kadisparpora dan Kadis PUPR. Pemerikaan dilakukan di ruangan tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Subang. Kepala DPMPTSP Subang datang pada pukul 09:30 WIB, sedangkan Kepala Dinas PUPR datang pada sekitar pukul 11:00 WIB.

Pemeriksaan dilakukan sekitar 4 jam lamanya. Ada salah satu kepala dinas yang pergi dikarenakan merasa sakit dan ingin ke dokter terlebih dahulu. Kemudian datang lagi ke Kejari Subang untuk dilakukan pemeriksaan. Kedua kepala dinas tersebut, enggan untuk di wawancarai Pasundan Ekspres.

Baca Juga:301 ASN Dirotasi Zero Rupiah ?PD BPR Subang Salurkan Program CSR untuk Masyarakat

Ketika dikonfirmasi ke Kepala Pidsus kejari Subang Fasisal Akbar SH. MH, pemeriksaan terhadap 2 kepala Dinas berinsial AS, dan BS tersebut terkait adannya dugaan temuan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan juga pencucian uang di BUMD PT BPR Syariah Subang. Pihaknya melaukan pemanggian dan pemeriksaan. “Kami panggil dan periksa merkea berkenaan dengan dugaan tindak pindana korupsi dan pencucian uang BPR Syariah,” ujarnya.

Dijelaskan Faisal, pihaknya tetap akan memangil lagi pihak pihak terkait yang mengarah kepada dugaan tipikor BPR Syariah. “Pemeriksaan tersebut terus dilakukan. Kita juga akan panggil pihak yang lainnya jika mengarah kesana untik diperiksa,” terangnya.

Sementara itu Kepala Bagian Ekonomi Setda Subang Tarwan mengaku juga pernah diperiksa pihak Pidsus Kejari Subang berkenaan BPR Syariah. Pemeriksaan tersebut bukan ke arah status BPR Syariah, namun mengarah dugaan tindak pidana korupsinya. “Saya juga pernah di periksa dan mereka menduga ada tindak pidana korupsi di BPR Syariah,” ungkapnya.

Pengamat Ekonomi Subang Warsa (41) menilai, mengenai BPR Syariah Subang yang merupakan BUMD Subang, bagaimana dengan nasib nasabah yang sudah mengajukan pinjaman kredit atau menabung di sana, nasibnya akan terombang-ambing. Bisa jadi nasabahnya mencapai 100 lebih nasabah yang ada. “Perhatikan juga bagaimana nasib nasabahnya, jangan sampai ini membingungkan,” katanya.

0 Komentar