Dua Wanita Edarkan Obat Aborsi, Dijual Secara Online di Media Sosial

Dua Wanita Edarkan Obat Aborsi, Dijual Secara Online di Media Sosial
RINGKUS PELAKU: Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menggiring pelaku pembuat tembakau gorila menuju ruang tahanan di Mapolres Cimahi. EKO SETIONO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Sementara itu, LY mengaku awalnya mencoba obat penggugur kandungan untuk pengobatan kanker payudara pada 2017 lalu. “Dulu saya membeli obat aborsi karena pernah sakit kanker,” kata LY.

Tergiur dengan keuntungan yang didapat, LY lalu mencoba jadi perantara dan menawarkan obat yang disebut mampu menggugurkan kandungan yang tidak diinginkan di media sosial. “Ada teman yang tanya-tanya soal obat ini. Setelah dicoba, ada yang gagal, ada juga yang berhasil. Terakhir kali menjual bulan Juni lalu, dua-duanya gagal,” ucap LY.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi melakukan penggerebekan pada kamar kosan yang dijadikan pabrik tembakau gorila atau ganja sintetis di Jalan Terusan Babakan Jeruk 1 Kecamatan Sukasari, Kota Bandung.

Baca Juga:Belajar Tatap Muka Masih Tahap Verifikasi SekolahTiga Bapaslon Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan seorang pemuda 19 tahun berinisial RY yang berperan sebagai pembuat sekaligus pengedar tembakau gorila. Berikut dengan alat bukti peracik serta tembakau yang siap edar.

Dari hasil pemeriksaan, pabrik berkala industri rumahan itu menyuplai narkotika untuk wilayah Jawa dan Sumatera. Tersangka sudah menjalankan produksinya selama 2 tahun dengan omset mencapai Rp500 juta.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan pengguna di wilayah hukum Polres Cimahi. Dari sana, tim Reserse Narkoba melakukan pendalaman, penyelidikan selama tiga minggu dan akhirnya menangkap seorang tersangka RY di wilayah Bandung,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki di lokasi.

Yoris mengatakan, RY belajar sendiri membuat serta meracik tembakau gorila dari menonton Youtube. Sebelum diamankan polisi, tidak ada satu pun orang yang mengetahui aksi tersangka. “Selepas SMA, tersangka tidak kuliah dan tidak punya pekerjaan lain. Bahkan aktivitas sehari-hari tersangka tidak ada yang tahu, mereka (warga) baru tahu saat kami lakukan penangkapan,” bebernya.

Dalam sekali produksi, ungkap Yoris, tersangka bisa menghasilkan 5 kilogram tembakau gorila yang kemudian dikemas dalam berbagai ukuran mulai dari 5-25 gram. Setelah itu, barangnya diedarkan melalui media sosial seperti Instagram, Line dan WhatsApp. “Untuk per paket 5 gram dijual Rp 400 ribu, selama dua tahun produksi, tersangka telah meraup untung sekitar Rp 500 jutaan,” jelasnya.

0 Komentar