Dua Wanita Edarkan Obat Aborsi, Dijual Secara Online di Media Sosial

Dua Wanita Edarkan Obat Aborsi, Dijual Secara Online di Media Sosial
RINGKUS PELAKU: Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menggiring pelaku pembuat tembakau gorila menuju ruang tahanan di Mapolres Cimahi. EKO SETIONO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 dan 113 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun atau maksimal hukuman mati.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam menambahkan, tersangka sudah memiliki pelanggan tetap. Barang yang sudah dipesan pelanggan biasanya dikirim menggunakan jasa ekspedisi maupun sistem tempel. “Untuk mengelabui jasa ekspedisi, barang tersebut diselipkan dalam kain supaya enggak terdeteksi. Jadi pura-puranya dia ngirim kain,” terangnya.(eko/sep)

Laman:

1 2 3
0 Komentar