Update, 5 Fakta Kasus Dugaan Perundungan Terhadap Siswa Binus School Serpong

Update, 5 Fakta Kasus Dugaan Perundungan Terhadap Siswa Binus School Serpong
Update, 5 Fakta Kasus Dugaan Perundungan Terhadap Siswa Binus School Serpong-Sumber Foto: Metropolitan.id
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES-Status kasus dugaan perundungan terhadap siswa Binus School Serpong, Tangerang Selatan, telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dalam penanganan kasus ini, polisi menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak dan pasal pengeroyokan. Berikut adalah beberapa fakta terkait kasus tersebut:

1. Polisi Terapkan Pasal Perlindungan Anak

Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, Iptu Wendi, mengungkapkan bahwa polisi menggunakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP dalam penanganan kasus ini.

Baca Juga:Vincent Rompies Buka Suara Kasus Geng Tai, Semoga Tidak ada Lagi Insiden Semacam iniMengarungi Lautan Rasa dengan Sate Padang Ayam, Pengalaman Kuliner yang Menggugah Selera

Pemeriksaan telah dilakukan terhadap korban dan keluarganya, dan penyidik juga akan memeriksa para pelaku yang diduga terlibat dalam perundungan.

2. Menko PMK: Pelaku Bullying Butuh Treatment

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menekankan perlunya penanganan segera terhadap pelaku perundungan atau bullying.

Menurutnya, pelaku perlu mendapatkan treatment agar tidak menjadi kambuhan dalam perilaku yang merugikan.

3. KPAI: Kawal Sampai Proses Hukum!

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mengawal perlindungan terhadap korban dan pelaku dalam kasus perundungan (bullying) yang melibatkan Geng Tai SMA Binus Serpong (Binus School Serpong).

“KPAI tetap akan mengawal betul kasus ini karena ada dua anak dalam perlindungan khusus yakni anak korban kekerasan fisik psikis dan juga anak yang berkonflik dengan hukum dan semuanya diatur dalam UU perlindungan anak,” kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, kepada MNC Portal, Kamis (22/2/2024).

Dia juga memastikan, bahwa proses bullying SMA Binus ini berjalan sesuai dengan pasal 59A, UU perlindungan anak. Terutama memastikan keempat hal yaitu proses nya harus cepat, adanya pendamping psikososial, bansos, dan perlindungan hukum.

“Jadi kami memastikan hal ini berjalan lancar,” ucapnya.

4. Belum Ada Tersangka

Penyidik Polres Tangerang Selatan telah menaikkan status kasus bulliying atau perundungan yang terjadi di Binus School Serpong ke tahap penyidikan.

Baca Juga:Menyelami Kelezatan Tradisional dengan 5 Resep Sate Padang yang Menggugah Selera10 Resep Jamu Kunyit Rebus Penurun Kolestrol yang cocok untuk dikonsumsi Selama Bulan Ramadan 2024

Keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (20/2/2024) kemarin dan menemukan unsur pidana pada kasus perundungan yang melibatkan anak dari publik figur, Vincent Rompies.

“Sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi.

0 Komentar