e-Kinerja Guru Tuntutan atau Beban ?

e-Kinerja Guru Tuntutan atau Beban ?
0 Komentar

Fitur aplikasi e-kinerja ke depannya akan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan seperti halnya integrasi platform merdeka mengajar (pmm) dan e-kinerja bkn seperti tertuang dalam surat edaran bersama kepala badan kepegawaian negara dan menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi nomor 17 tahun 2023 dan nomor 9 tahun 2023 tentang sistem informasi pengelolaan kinerja aparatur sipil negara guru.

Mengapa  perlu e-kinerja?

Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik agar tidak ketinggalan dengan negara – negara lain dalam penerapan inovasi digital di sektor birokrasinya. Muncul berbagai kritik terhadap kinerja pegawai negeri sipil mengenai  efisiensi, akuntabilitas, dan transparansinya dianggap masih rendah. Sektor pelayanan publik perlu mendapatkan perhatian lebih karena mudah disorot masyarakat luas, dan tentunya imbas kinerjanyapun akan berdampak langsung pada masyarakat.

Tanggungjawab implementasi e-kinerja ini didipelopori oleh badan kepegawaian negara (bkn) yang memiliki tugas utama dalam pengelolaan pegawai negeri sipil (pns).  Inovasi e-kinerja mulai diberlakukan secara massif di seluruh institusi pemerintah sebagai upaya modernisasi pengelolaan pegawai negeri sipil  (pns) termasuk asn pppk melalui fitur-fitur yang mudah diakses yang mencakup proses feedback, pelaporan, serta analisis kinerja pegawai. Tentunya dengan integrasi data kepegawaian sehingga tidak perlu berulang-ulang  untuk pengisiannya tinggal disinkronkan dengan aplikasi kepegawaian yang lainnya. Oleh karenanya e-kinerja merupakan ekosistem digital yang komprehensif untuk mengintegrasikan data jutaan pegawai dalam rangka  pengawasan, pemantauan, dan evaluasi kinerja pns di seluruh penjuru indonesi

Baca Juga:Evolusi Jalan Di Desa Kalilandak, Kabupaten Banjarnegara Menuju Interaksi Desa-Kota yang Memadai (Bagian 1)DPRD Karawang Akan Bahas 12 Raperda

E-kinerja bertujuan sebagai instrument pemantauan  kinerja pegawai negeri sipil oleh atasan kepada bawahannya. Memuat tahapan pengelolaan kinerja pegawai asn, terdiri dari: a) perencanaan kinerja pegawai asn; b) pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja pegawai asn; c) penilaian kinerja pegawai asn; dan d) tindak lanjut hasil evaluasi kinerja pegawai asn.

e-kinerja dapat membantu proses pengambilan keputusan di level managerial melalui pemantauan data-data pegawai yang tercover sebagai gambaran menyeluruh kinerja suatu instansi, departemen, atau bahkan individual, sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih tepat sasaran dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan publik.

Aplikasi e-kinerja bkn dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah untuk pengelolaan kinerja pegawai asn mulai dari penyusunan skp hingga penilaian skp dan tindak lanjut menjadi lebih mudah, efektif, efisien, dan akuntabel. Percepatan layanan kepegawaian dalam siasn seperti layanan kenaikan pangkat dan layanan pemberhentian yang terintegrasi dengan siasn dapat dilakukan melalui aplikasi ini, tanpa perlu mengunggah dokumen atau melakukan penyelarasan/sinkronisasi data penilaian kinerja dan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja/tambahan penghasilan pegawai (tpp).

0 Komentar