Proses Seleksi PPPK dan CPNS 2023: Tahapan dan Jadwal Penting yang Perlu Diketahui

Proses Seleksi PPPK dan CPNS 2023: Tahapan dan Jadwal Penting yang Perlu Diketahui
Proses Seleksi PPPK dan CPNS 2023: Tahapan dan Jadwal Penting yang Perlu Diketahui
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES- Proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 masih berlangsung dengan ketat dan terstruktur.

Berdasarkan Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tanggal 09 Oktober 2023, penerimaan PPPK Tahun Anggaran 2023 mengalami penyesuaian jadwal yang memerlukan perhatian khusus.

Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK 2023

Menurut surat tersebut, pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK dilakukan mulai 10 November hingga 4 Desember 2023.

Baca Juga:Resep Tempe Bacem dengan Air Kelapa, Rasanya Jadi Muantap POOLLLLLonjakan Kasus Covid-19 di Singapura: Subvarian EG.5 dan Gejalanya yang Perlu Dikenali

Sementara itu, seleksi kompetensi teknis tambahan, berupa tes praktik kerja, dijadwalkan pada periode 15 November hingga 6 Desember 2023.

Seleksi kompetensi teknis tambahan ini mencakup delapan jabatan fungsional yang melibatkan berbagai keahlian, seperti ahli pertama-analis kebijakan, ahli pertama-analis sumber daya manusia aparatur, ahli pertama-arsiparis, ahli pertama-pranata hubungan masyarakat, ahli pertama-pranata komputer, terampil-arsiparis, terampil-pranata komputer, dan terampil-pranata sumber daya manusia aparatur.

Tahapan Selanjutnya dalam Proses Seleksi PPPK 2023

Setelah selesainya seleksi kompetensi teknis tambahan pada 15 November-6 Desember 2023, tahapan selanjutnya melibatkan pengolahan nilai seleksi kompetensi yang dijadwalkan pada 30 November hingga 9 Desember 2023.

Pengumuman kelulusan dijadwalkan pada 6-15 Desember 2023, yang akan menjadi momen penting bagi para peserta untuk mengetahui hasil dari upaya mereka selama proses seleksi.

Kemudian, pada 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024, para calon pegawai yang lulus akan mengisi Data Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk Pegawai (NI) PPPK. Usul penetapan NI PPPK dijadwalkan pada 15 Januari hingga 13 Februari 2024.

Dengan memahami dan mengikuti jadwal serta tahapan ini, calon peserta seleksi PPPK Tahun Anggaran 2023 dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengoptimalkan peluangnya.

Pastikan untuk terus memantau informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar tidak melewatkan update terkini terkait proses seleksi yang sedang berlangsung.

Berikut penyesuaian jadwal penerimaan PPPK Tahun Anggaran 2023:

  • Pengumuman seleksi pada 19 September-3 Oktober 2023
  • Pendaftaran seleksi pada 20 September-11 Oktober 2023
  • Seleksi administrasi pada 20 September-14 Oktober 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi pada 15-18 Oktober 2023
  • Masa sanggah pada 19-21 Oktober 2023
  • Jawab sanggah pada 19-23 Oktober 2023
  • Pengumuman pasca sanggah pada 22-28 Oktober 2023
  • Penarikan data final pada 29-31 Oktober 2023
  • Penjadwalan seleksi kompetensi pada 1-4 November 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi kompetensi pada 5-8 November 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi pada 10 November-4 Desember 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan pada 15 November-6 Desember 2023
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi pada 30 November-9 Desember 2023
  • Pengumuman kelulusan pada 6-15 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK pada 16 Desember 2023-14 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK pada 15 Januari-13 Februari 2024
0 Komentar