Belum Lulus CPNS, BKSPDM Subang Usulkan Pengadaan PPPK Awal Tahun 2021 Ini Formasinya

Belum Lulus CPNS, BKSPDM Subang Usulkan Pengadaan PPPK Awal Tahun 2021 Ini Formasinya
YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES PELATIHAN: Kasubid Formasi dan Pengadaan BKPSDM Subang Hasan Sahroni saat memberikan pelatihan kepada para CPNS yang lulus pada pengadaan CPNS tahun 2019.
0 Komentar

SUBANG-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Subang mengusulkan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di awal tahun 2021.

Kepala BKPSDM Kabupaten Subang melalui Kasubid Formasi dan Pengadaan Hasan Sahroni mengatakan, di awal tahun 2021 rencananya BKPSDM akan menggelar perekrutan dan seleksi PPPK. Namun harus menunggu usulan yang sebelumnya dikirimkan ke Menpan RB disetujui. “Sudah kita usulkan sebanyak 300 formasi, untuk di Kabupaten Subang mengenai pengadaan PPPK di awal tahun 2021. Kita masih menungggu apakah usulan tersebut disetujui atau tidak,” katanya.

Dijelaskan Hasan, untuk usulan kuota sebanyak 300 formasi. Mengingat di awal tahun 2021 akan ada sekitar 999 PNS yang akan pensiun. Dengan kehadiran PPPK tersebut, nantinya akan sangat memabantu. Mengenai belanja pegawai, nantinya akan langsung ke Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, tentunya dengan kesanggupan pihak Pemerintah Daerah setempat. “Mengingat akan banyak PNS yang pensiun di awal tahun 2021, maka kita usulkan sebanyak 300 formasi untuk pengadaan PPPK,” katanya.

Baca Juga:Empat Bulan Belum Keluar Hasil, Capim Baznas Pertanyakan Open BiddingBau Menyengat, Warga Keluhkan Polusi Kotoran Sapi di Jalancagak

Pengadaan CPNS, dibatasi umurnya maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran, sedangkan PPPK batas umurnya setahun menjelang PNS pensiun. Artinya, di umur 57 tahun masih bisa mendaftarkan diri. “kita bisa melihat para PNS yang pensiun umurnya antara 58-60 tahun. Batas umur pada saat mendaftar PPPK bisa lebih dari 35 tahun nantinya,” terangnya.

Status PPPK dengan PNS, Hasan menegaskan hampir sama. Hanya saja yang membedakan pensiun. Jika PNS mendapatkan pensiun, sementara PPPK tidak. Jika di lihat dari besaran gaji, tunjangan maka PPPK akan mendapatkannya, sama seperti PNS pada umumnya. “Bedanya jika PNS mendapatkan Pensiun sementara PPPK tidak, karena PPPK merupakan perjanjian kerja dengan pemerintah, sehingga seorang PPPK bertugas bisa 1 tahun, 3 tahun, 5 tahun tergantung Pemerintah Daerah itu sendiri,” tuturnya.

Menurut instruksi dari Menpan RB, dalam pengadaan PPPK yang mendaftarkan diri adalah seorang pegawai honorer. Masyarakat biasa, jika melihat dari jumlah tenaga honorer di Kabupaten Subang ada sebanyak 5 ribuan yang tersebar di berbagai SKPD, kecamatan dan lainnya. Namun hasil terbaru, hanya 2.800 pegawai honorer yang aktif saat ini. “Lebih menitikberatkan kepada pegawai honorer, namun masyarakat biasa juga bisa mendaftar PPPK,” katanya.

0 Komentar