SK UMK Diedarkan, SPN Tetap Demo

SK UMK Diedarkan, SPN Tetap Demo
TETAP DEMO: Ketua DPC SPN Subang Asep Ruslan akan tetap melakukan demo ke Gedung Sate, walaupun SK Gubernur Jabar telah keluar tentang UMK. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Gubernur Jawa Barat mengedarkan Surat Ketetapan (SK) Nomor :561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020. Dari surat edaran tersebut, UMK Kabupaten Subang tahun 2020, besaran Rp 2.965.468. Hal tersebut mengalami kenaikan, karena pada tahun sebelumnya UMK Subang hanya Rp 2,7 juta. Meski demikian, Serikat Pekerja Nasional (SPN) tetap akan lakukan demo ke Gubernur Jabar.

Buruh Pabrik Tekwang Nia (20) mengaku senang dengan adanya surat edaran SK Gubernur Jawa Barat, dikarenakan untuk upah naik. Dirinya juga akan mendapatkan kenaikan gaji yang biasanya perbulan, hanya diangka biasa kini menjadi naik tiap bulannya ke depan. “Iya baru lihat di media massa mengenai kenaikan upah di Kabupaten Subang,” ungkapnya.

Buruh pabrik lainnya, Yanti (25) mengatakan, kenaikan upah Kabupaten Subang yang awalnya UMK hanya di angka Rp 2,7 jutaan, kini UMK menjadi Rp 2.965.468. Hal tersebut menjadi kabar gembira, karena bisa menambah penghasilan yang selama ini masih di rasa kurang. Sementara kerja di pabrik harus bergelut dengan waktu. “Alhamdulillah, soalnya tenaga kita juga harus diapresiasim,” katanya.

Baca Juga:Kepala Daerah Dipilih DPRD, Kaka: Kemunduran DemokrasiItje: Pancasila Terbukti Menyatukan Kita

Sementara itu, Ketua DPC SPN Kabupaten Subang Asep Ruslan mengatakan, dalam adanya SK Gubernur Jabar, per hari ini yang menaikan UMK Kabupaten Subang. Pihaknya menilai, SK tersebut masih belum berpihak kepada buruh, terlebih terhadap pabrik padat karya atau garment. Salah satu poin di dalam SK Gubernur tersebut, ada di point 7 huruf D yang mengatakan, pengusaha termasuk industri padat karya tidak mampu membayar upah minimum kabupaten/ kota tahun 2020, sebagaimana dimaksud pada diktum kedua, pengusaha dapat melakukan perundingan (Bitpartit) bersama pekerja atau buruh atau serikat pekerja atau buruh di tingkat perusahaan dalam menentukan besaran upah, dengan persetujuan Disnaker daerah Provinsi Jawa Barat. “Kami apresiasi Gubernur Jabar telah mengeluarkan SK nya. Namun kami masih kurang berkenan dengan adanya salah satu poin di point 7 huruf D dalam SK tersebut, terlebih di kabupaten Subanng banyak pabrik padat karya,” katanya.

Dijelasakan Asep, pihaknya akan terus menggelar demo, terlebih ada instruksi dari DPP SPN pusat demo akan dilakukan di Gedung Sate besok (hari ini, red). “Kami sudah menyiapkan sekitar 600 anggota SPN dari Kabupaten Subangm yang nantinya akan berbaur dengan para serikat dan buruh di Gedung Sate,” katanya.

0 Komentar