Jaga Netralitas, ASN Dilarang Share, Like, Comment Materi Kampanye Peserta Pemilu

Jaga Netralitas, ASN Dilarang Share, Like, Comment Materi Kampanye Peserta Pemilu
ILUSTRASI: ASN Subang saat mengikuti apel pagi di halaman kantor Bupati Subang. ASN berharap penjabat bupati memiliki semangat membangun Subang.
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Hati-hati untuk para ASN dalam bermedsos. Baru-baru ini, tepatnya pada September 2022 pemerintah menerbitkan SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.

Tujuan adanya SKB tersebut adalah untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemihan umum (pemilu) 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas selama masa pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Baca Juga:Capres dan Cawapres yang Mengundurkan Diri Padahal Sudah Ditetapkan KPU Bisa Diancam PenjaraDampak Posting Konflik Palestina Israel, Felicya Angelista Dihujat Netizen

“Soal netralitas ASN, kami sebelumnya telah melakukan MOU dengan Bawaslu, KPU, Pak Kapolri, Pak Mendagri, dan juga pihak-pihak yang lain, kami sepakat ASN harus netral,” ujarnya di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Dia bahkan menegaskan, untuk menjaga netralitas itu para ASN dilarang menjadi tim sukses, berkampanye secara langsung maupun di media sosial, hingga memposting dukungan kepada salah satu capres dan cawapres di akun media sosialnya.

Bahkan para ASN dilarang untuk mengomentari, menyukai, atau membagikan unggahan dari akun media sosial media para capres dan cawapres.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Jadi kan kita sudah ada SKB yang ditandatangani Kepala BKN, Bawaslu, dan Mendagri dan di SKB itu jelas komen, like, share itu enggak boleh. Itu ada tercantum detail di lampiran di SKB kita bersama Pak Menpan, Mendagri, Bawaslu itu ada detail, share, komen, enggak boleh,” ucapnya.

Dia melanjutkan, apabila ada ASN yang melanggar larangan netralitas ini maka akan dikenakan sanksi dari yang berupa teguran ringan hingga sanksi pidana tergantung dari bobot pelanggarannua. Baca berita tanpa iklan.

“Ya ada peringatan mulai peringatan tertulis, ada tingkat-tingkat,” kata Anas.

0 Komentar