Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Ungkap 3 Fakta yang Mungkin Menjadi Motif

pembunuhan ibu dan anak di subang
BELUM TERUNGKAP: Polisi saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Agustus 2021 silam.
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Polda Jawa Barat memastikan rencana untuk melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang pada hari ini, Rabu, 22 November 2023.

Proses rekonstruksi tersebut dijadwalkan dilakukan di tempat kejadian perkara atau TKP.

Penyidik yakin bahwa melalui rekonstruksi ini, motif di balik pembunuhan ibu dan anak di Subang akan terungkap.

Baca Juga:Rekontruksi Kasus Subang Dimulai, Yosef Pakai Topi Merah Memulai Adegan dari WarnetFakta Baru Kasus Subang yang Melibatkan Mimin dan Tuti Terungkap Sebelum Rekontruksi

Rekonstruksi ini diharapkan dapat mengungkapkan alasan para pelaku melakukan tindakan tersebut terhadap Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu alias Amel.

Kombes Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, menyatakan bahwa sejauh ini sudah ada 5 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

Meski demikian, penyidik masih perlu mengungkapkan motif sebenarnya di balik pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Dalam konfirmasinya pada Rabu, 22 November 2023 pagi, Surawan menjelaskan bahwa ada tiga fakta yang mungkin menjadi motif dalam kasus pembunuhan yang telah berlangsung selama 2 tahun tersebut.

“Semua akan terungkap dalam rekonstruksi hari ini,” ujarnya.

Tiga fakta tersebut melibatkan konflik rumah tangga antara Tuti dan Mimin (istri pertama dan istri kedua Yosep), serta keluhan masalah keuangan yang dihadapi oleh Yosep.

Surawan menyebut bahwa peran masing-masing tersangka akan diungkapkan dalam proses rekonstruksi.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini terjadi pada 18 Agustus 2021. Namun, hingga dua tahun berlalu, perkara ini mengalami kebuntuan.

Baca Juga:Melawan Senin: Memahami dan Menaklukkan ‘Monday Blues’ untuk Kesejahteraan Mental‘Bedol Desa’ Karya Iman Sholeh di Panggung Invitation Teater: Eksplorasi Sosial dalam Naskah Kolektif

Baru setelah Muhammad Ramdanu alias Danu mengakui keterlibatannya dan menyerahkan diri, kasus ini mulai terbuka.

Danu sendiri adalah keponakan Tuti Suhartini atau sepupu Amel. Meskipun ia mengaku turut serta membantu dalam perencanaan pembunuhan, ia tidak terlibat dalam eksekusi.

Setelah pengakuan tersebut, penyidik menetapkan empat orang lain sebagai tersangka, termasuk suami Tuti, Yosep Hidayah, istri kedua Yosep, Mimin Mintarsih, dan kedua anak Mimin, Arighi dan Abi.

Meskipun demikian, semua tersangka tetap membantah kesaksian yang diberikan oleh Danu.

0 Komentar