Kenalan di Medsos, Ketemuan, Dipaksa Tenggak Minuman Keras, Gadis di Bawah Umur Digilir 4 Pria

Kenalan di Medsos, Ketemuan, Dipaksa Tenggak Minuman Keras, Gadis di Bawah Umur Digilir 4 Pria
0 Komentar

CIREBON – Empat pelaku pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur di Klangenan, Kabupaten Cirebon meringkuk di ruang tahan Polresta Cirebon.

Mereka adalah berinisial AS (18), IW (30), RS (19), dan HR (35) yang kesemuanya warga Klangenan, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim, AKP Anton mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukan pada Senin (13/12) malam sekira pukul 18.00 WIB.

Baca Juga:Cara Membuat Es Kopi Susu Gula Aren Ala Cafe yang Madep!Khasiat Teh Daun Pandan, Salah Satunya Cegah Risiko Impotensi

“Para pelaku memaksa korban menenggak minuman keras sebanyak dua botol sebelum melakukan aksinya. Bahkan, keempat pelaku melakukan aksi bejat tersebut secara bergiliran.”

“Aksi tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda. Para pelaku bergantian melakukan pemerkosaan tersebut kepada korban,” katanya saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Sabtu sore (18/12).

AKP Anton menyebutkan, korban sempat melawan namun para pelaku tetap memaksanya.

Bahkan, keempat tersangka juga mematikan handphone korban yang sempat meminta tolong kepada keluarganya.

Namun, korban berhasil menghubungi keluarganya sehingga langsung datang ke lokasi kejadian. Saat itu, korban tengah ketakutan di tempat tersebut.

Kejadian pemerkosaan itu, ternyata terjadi di dua tempat. Yakni di warung bata yang berada di areal persawahan dan di SDN 1 Jemaras Kidul.

Para pelaku pun langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon.

Selain tersangka, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, dua botol bekas minuman keras, dan dua handphone.

Saat ini, pihak kepolisian juga masih mendalami kasus tersebut.

Baca Juga:Ini Gejala Awal Infeksi Covid-19 Varian OmicronBerikut Beberapa Jenis Masker untuk Cegah Terpapar Omicron

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara tersangka AS mengaku dirinya kenal dengan korban melalui medsos. Dan keterangan tersangka kepada Polisi berbelit-belit.

“Sering ngobrol di chatting terus dia (korban) suka. Saya yang ngajak teman-teman (pelaku) saya minum miras bareng. Dia (korban) datang sendiri lalu ikut minum bareng dan kita semua pada mabuk,” katanya. (fin)

0 Komentar