Keterangan Resmi Kemendagri Terkait IKD dan Tidak Berlakunya Fotokopi KTP di 2024

Keterangan Resmi Kemendagri Terkait IKD. (Sumber Gambar: Google Play Store)
Keterangan Resmi Kemendagri Terkait IKD. (Sumber Gambar: Google Play Store)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Kementerian Dalam Negeri mengumumkan pelengkapan IKD bersamaan dengan KTP elektronik dan penghapusan fotokopi KTP untuk berbagai persyaratan per tahun ini.

Pernyataan resmi dari Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa KTP elektronik akan ditingkatkan dengan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“IKD itu informasi elektronik untuk mengimplementasikan data pribadi, itu adalah ktp-el bentuk digital, fitur yang lebih lengkap melalui aplikasi,” jelas Teguh. (Dikutip dari CNBC Indonesia).

Baca Juga:Begini Reaksi Ello dan BCL ketika Vidi Aldiano ingin Melakukan Standing OvationTak Memberikan Standing Ovation, Faktanya Vidi Aldiano Kesakitan di Acara X Factor Indonesia

Peraturan terkait Identitas Kependudukan Digital dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2.

Penerapan Identitas Kependudukan Digital juga diakui memberikan kecepatan dalam transaksi, karena data transaksi dapat dilakukan secara sistem ke sistem.

Keuntungan lainnya adalah efisiensi penggunaan kertas dengan adopsi identitas digital.

“IKD ini diharapkan menjadi dompet digital bagi masyarakat sehingga lebih mudah melakukan pengurusan dokumen,” tambah Teguh.

Proses pembuatan Identitas Kependudukan Digital dapat dilakukan di Kantor Dukcapil atau Kecamatan sesuai dengan domisili masyarakat.

Pendaftaran memerlukan pendampingan petugas untuk verifikasi dan validasi menggunakan teknologi face recognition.

Cara Membuat IKD

Berikut adalah tahapan aktivasi Identitas Kependudukan Digital, seperti dilansir dari Indonesia Baik:

  1. Buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital, isi data NIK, alamat e-mail, dan nomor handphone, lalu klik verifikasi data.
  2. Verifikasi wajah dengan memilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition.
  3. Pilih scan QR Code yang tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  4. Setelah berhasil, periksa e-mail yang didaftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi dan lakukan aktivasi IKD.
  5. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan aktivasi Identitas Kependudukan Digital.
0 Komentar