Koalisi Besar Belum Tentu Menang di Pilkada Subang, Ini Kata Pengamat

Koalisi Besar Belum Tentu Menang di Pilkada Subang, Ini Kata Pengamat
Print
0 Komentar

SUBANG-Partai politik saat ini tengah bersiap bertarung dalam pemilu 2024 mendatang. Di Subang, setelah pemungutan suara pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang akan dilanjutkan dengan pemungutan suara Pilkada bulan Nopember.

Perolehan kursi di DPRD pada hasil pemilu 14 Februari 2024 akan menjadi dasar penentuan untuk mengusung calon bupati dan wakil bupati. Itulah mengapa, saat ini partai tengah berlomba untuk meraih kursi sebanyak-banyaknya agar memenuhi syarat mengusung calon bupati dan wakil bupati.

Merujuk pada aturan pemiihan umum, syarat untuk mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni dari partai politik maupun gabungan partai politik yang meraih jumlah kursi minimal 20 persen di DPRD. Untuk di Subang berarti minimal 10 kursi sudah bisa mengusung calon.

Baca Juga:Mensos Bagikan Tips Cara Usaha Mikro Bisa Beromset MiliaranDigital Talent BRI Torehkan Prestasi di Ajang UN World Innovation Day Hack 2022

Perolehan kursi pada pemilu 2019 lalu tidak digunakan sebagai syarat untuk mengusung calon di Pilkada 2024 mendatang. Namun hasil perolehan suara ini menjadi pegangan partai politik untuk menentukan langkah ke depan.

Pada Pilkada 2018 lalu, syarat mengusung calon bupati dan wakil bupati berdasarkan hasil perolehan kursi pada pemilu 2014 lalu. Pilkada 2018 diikuti tiga pasangan, antara lain H Ruhimat – Agus Masykur, Imas Aryumningsih – Sutarno dan Dedi Junaedi – Budi Setiadi.

Pasangan Ruhimat-Agus Masykur diusung enam partai politik; NasDem, PKS, PAN, Demokrat, Gerindra dan PPP. Total dari gabungan dari parpol tersebut sebanyak 25 kursi. Mayoritas parpol dukung Ruhimat-Agus Masykur. Keduanya pun terpilih dan kini tengah memimpin Subang.

Pasangan Imas Aryumningsih-Sutarno diusung dua partai; Golkar dan PKB. Total 12 kursi. Imas yang ketika itu petahana kalah dalam Pilkada 2018. Imas ditangkap KPK setelah pengundian nomor urut.

Sementara itu, pasangan Dedi-Budi hanya diusung oleh satu partai, PDI Perjuangan. Partai ini tanpa koalisi dengan partai lain mampu mengusung pasangan calon karena memenuhi syarat minimal 10 kursi. Saat pemilu 2014 lalu, PDI Perjuangan meraih 10 kursi di DPRD.

Berdasarkan fakta di atas, pasangan yang diusung oleh banyak partai politik dapat menang dalam konstelasi Pilkada. Pasangan Ruhimat-Agus Masykur diusung oleh 6 partai dengan total 25 kursi di DPRD mampu mengalahkan petahana. Meski banyaknya partai pengusung bukan satu-satunya faktor yang mempengaruhi kemenangan pasangan tersebut.

0 Komentar