Fenomena Pencatutan Nama Warga oleh Parpol, Silahkan Adukan ke KPU dan Bawaslu

DICATUT: KPU dan Bawaslu mempersilahkan masyarakat yang namanya dicatut dan masuk ke dalam Sipol untuk melakukan pengaduan.ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRESĀ 
DICATUT: KPU dan Bawaslu mempersilahkan masyarakat yang namanya dicatut dan masuk ke dalam Sipol untuk melakukan pengaduan.ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRESĀ 
0 Komentar

PURWAKARTA-Tahapan pemilihan umum (pemilu) 2024 kini memasuki pendaftaran dan verifikasi peserta. Timbul fenomena, yakni banyaknya nama warga yang secara tiba-tiba dimasukkan alias dicatut ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta Dian Hadiana menyebutkan, pencatutan nama yang dilakukan partai politik adalah hal yang tidak dapat dibenarkan.

“Apalagi, orang yang sebelumnya tidak pernah ada komunikasi dan memiliki profesi tertentu, tetiba dicatut namanya dan masuk ke dalam Sipol,” kata Dian kepada wartawan usai Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilu 2024 yang digelar di Hotel Grand Situ Buleud Purwakarta, Kamis (15/9).

Baca Juga:Tingkatkan Keterampilan Kerja, Keysha Kitchen Subang Jadi Contoh UMKM dan Kelompok TaniBBM Naik, Harga Jual Hortikultura Rendah, Petani di Lembang Keberatan Subsidi Pupuk Dicabut

Terkait hal itu, sambungnya, masyarakat masih bisa melakukan pengaduan kepada pihak penyelenggara Pemilu 2024, baik KPU maupun Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), untuk menghapuskan namanya dari Sipol tersebut.

“Yang namanya dicatut dan tertera di Sipol bisa melakukan pengaduan langsung ke KPU dan Bawaslu. Bisa juga melakukan pengaduan secara online diĀ infopemilu.kpu.go.id. Jelas ini merugikan, terlebih yang dicatut itu nama-nama yang memiliki profesi tertentu. Profesi yang tidak dibolehkan ada di Sipol,” ujarnya.

Namun, kata Dian, bagi parpol yang terbukti mencatut nama masyarakat sebagai anggota parpol dan dimasukkan ke Sipol, sanksinya hanya sebatas administratif. “Jika masih tahapan verifikasi, maka partai akan kehilangan salah satu syarat verifikasinya. Tapi, jika partai sudah lolos verifikasi maka partai akan kehilangan orang yang namanya dicatut di sipol itu,” ucap Dian.

Hal senada diungkapkan Komisioner Bawaslu Kabupaten Purwakarta Oyang Este Binos. Dirinya membenarkan jika parpol tersebut hanya diberikan sanksi administratif oleh pihak penyelenggara Pemilu 2024.

Namun, kata Binos, bagi warga yang dirugikan soal profesinya yang tidak boleh masuk Sipol bisa diklirkan di pihak penyelenggara Pemilu 2024.

“Apakah orang yang namanya dicatut masih bisa masuk di profesi tertentu? Itu masih bisa diklirkan ke KPU,” kata Binos.

Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Purwakarta Ujang Abidin mengatakan, di Purwakarta sudah ada 22 partai politik yang mendaftar sebagai peserta pemilu.

“Sementara di pusat ada 24 partai politik,” ujarnya.

0 Komentar