Fenomena Pencatutan Nama Warga oleh Parpol, Silahkan Adukan ke KPU dan Bawaslu

DICATUT: KPU dan Bawaslu mempersilahkan masyarakat yang namanya dicatut dan masuk ke dalam Sipol untuk melakukan pengaduan.ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES 
DICATUT: KPU dan Bawaslu mempersilahkan masyarakat yang namanya dicatut dan masuk ke dalam Sipol untuk melakukan pengaduan.ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES 
0 Komentar

Disinggung terkait fenomena banyaknya nama masyarakat yang dicatut parpol dan masuk Sipol, Ujang mengungkapkan jika pihaknya membuka posko aduan masyarakat.

“Masyarakat harus ikut aktif mengawasi setiap tahapan pemilu. Termasuk dalam memastikan dirinya tercantum sebagai pemilih dalam daftar pemilih yang ada di KPU,” ucap Ujang.

Disebutkannya, permasalahan yang kerap terjadi pada saat tahapan pemilu tetap itu-itu saja.

Baca Juga:Tingkatkan Keterampilan Kerja, Keysha Kitchen Subang Jadi Contoh UMKM dan Kelompok TaniBBM Naik, Harga Jual Hortikultura Rendah, Petani di Lembang Keberatan Subsidi Pupuk Dicabut

“Untuk pemilu 2024, kami sedapat mungkin meminimalisir adanya kesalahan-kesalahan tersebut. Termasuk mengingatkan ASN yang punya hak pilih, jangan ikut-ikutan mengkampanyekan peserta pemilu,” katanya.(add/sep)

 

0 Komentar