KPU RI Beberkan Mekanisme Pengundian Nomor Urut Capres dan Cawapres Pemilu 2024

KPU RI
Mekanisme pengundian nomor urut Capres-Cawapres oleh KPU RI
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Kholik, menjelaskan mekanisme pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2024 dilakukan dalam dua tahap.

\Idham mengungkapkan hal ini saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, pada hari Minggu (9/7/2023).

Dalam tahap pertama, kata Idham, peserta Pemilu harus mendaftarkan nomor antrean sesuai dengan urutan waktu pendaftaran bakal calon presiden dan calon wakil presiden, yang dilaksanakan pada tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023.

Baca Juga:MUI Jawa Barat Sebut Fatwa Dukungan untuk Palestina Tidak Memiliki Batas WaktuInilah Daftar Produk yang Diduga Pro Israel dan Diboikot di Sejumlah Negara

“Misalnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar akan mengambil nomor antrean terlebih dahulu, disusul oleh Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka,” jelas Kepala Divisi Bidang Teknis KPU RI.

Setelah mendapatkan nomor antrean, lanjut Idham, baru kemudian mereka mengambil nomor undian sesungguhnya untuk penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Sebelumnya, KPU RI telah mengundang pasangan calon dan partai politik yang sudah ditetapkan untuk melakukan pengundian nomor urut pada Selasa malam, pukul 18.30 WIB.

“Rencananya, kegiatan ini akan dimulai pada tanggal 14 November 2023,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, di Kantor KPU, Jakarta, pada hari Senin (13/11).

Hasyim menjelaskan bahwa acara dimulai dengan gala dinner atau jamuan makan malam bersama pasangan calon presiden dan wakil presiden, termasuk pimpinan partai politik yang mengusulkan pasangan calon tersebut.

“Kami mengundang masing-masing pasangan calon dan pimpinan partai politik atau tokoh-tokoh yang diusulkan oleh masing-masing pasangan calon, dengan kuota masing-masing sebanyak 150 orang,” tambahnya.

Setelah jamuan makan malam, Hasyim menyebutkan bahwa akan ada rapat pleno terbuka untuk pengambilan atau pengundian nomor urut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 235 ayat (2) Undang-Undang Pemilu.

Baca Juga:Isi Lengkap Fatwa Haram MUI untuk Produk Pendukung IsraelInilah Sosok Polisi yang Diduga Selingkuh dengan Melly Goeslaw

Selanjutnya, setiap pasangan calon diberikan kesempatan untuk menyampaikan kata sambutannya selama 10 menit.

0 Komentar