Isi Lengkap Fatwa Haram MUI untuk Produk Pendukung Israel

fatwa haaram mui
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Inilah isi lengkap fatwa haram MUI untuk produk pendukung Israel.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengumumkan fatwa baru yang dikeluarkan MUI pada Jumat (10/11/2023) di Jakarta.

Fatwa tersebut menyatakan bahwa membeli produk dari produsen yang secara terbuka mendukung agresi Israel terhadap Palestina dinyatakan sebagai perbuatan haram.

Baca Juga:Inilah Sosok Polisi yang Diduga Selingkuh dengan Melly GoeslawMelly Goeslaw Diterpa Isu Selingkuh 15 Tahun Lalu, Gara-gara Nyaleg?

Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa fatwa ini merupakan bentuk komitmen MUI dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dan menentang agresi Israel serta tindakan pemusnahan kemanusiaan.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram,” tegas Niam.

Ketua MUI ini mengimbau umat Islam untuk menghindari transaksi atau penggunaan produk Israel dan afiliasinya, serta produk yang mendukung penjajahan.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini menjadi kewajiban. Oleh karena itu, kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang secara nyata mendukung tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujarnya.

Fatwa MUI ini, dengan nomor 83 Tahun 2023, menyajikan ketentuan hukum yang jelas terkait dukungan terhadap perjuangan Palestina. Beberapa poin penting dari fatwa ini antara lain:

  1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
  2.  Dukungan dapat dilakukan dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
  3. Dana zakat dapat didistribusikan ke mustahik di sekitar muzakki atau, dalam keadaan darurat, ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, termasuk untuk perjuangan Palestina.
  4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram.

Fatwa ini juga menyertakan rekomendasi kepada umat Islam dan pemerintah, antara lain untuk mendukung perjuangan Palestina melalui galang dana kemanusiaan, doa, shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

Serta langkah-langkah tegas pemerintah melalui diplomasi di PBB dan kerjasama negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) dalam menekan Israel untuk menghentikan agresi.

Baca Juga:iOS 18 Set to Propel iPhone 16 with Advanced AI CapabilitiesToyota Conducts Hydrogen-Powered Vehicle Trial in Australia

Selain itu, umat Islam diimbau untuk menghindari transaksi dan produk yang terkait dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

0 Komentar