Kronologis Alung Bunuh Kekasih di Bogor, Korban Minta Putus

Alung bunuh kekasih di bogor
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Tragedi memilukan menimpa seorang perempuan berusia 22 tahun yang hanya dikenal dengan inisial FW.

Nyawanya direnggut oleh tangan kekasihnya sendiri, RA (20) alias Alung. Kejadian ini terungkap pada malam Sabtu (2/12/2023).

Saat itu korban ditemukan tergeletak di atas meja di sebuah rumah toko (ruko) kosong di Jalan Raya Dr. Sumeru, Kota Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga:Ini Alasan Kenapa Rangka Baja di Pembangunan Mall Pelayanan Publik Hilang, Pembangunan Memang Gagal TernyataRangka Baja di Lokasi Mall Pelayanan Publik Subang Hilang, Pembangunan Gagal?

Ajun Komisaris Sudar, Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Bogor Barat, mengungkapkan bahwa korban mengalami sejumlah luka, termasuk di hidung dan pipi, setelah pemeriksaan yang dilakukan pada hari Minggu (3/12/2023).

Motif tragis ini bermula dari penolakan korban untuk mengakhiri hubungan dengan pelaku, Alung.

Sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, keduanya terlibat dalam pertengkaran sengit.

“Pelaku kemudian membekap mulut dan hidung korban selama lima menit hingga korban kehilangan napas dan meninggal,” ungkap Kepala Polresta Bogor Kota, Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, pada Selasa (5/12/2023).

Prakoso menambahkan bahwa pembunuhan terjadi di sebuah hotel di Tanah Sareal, Kota Bogor, di mana mereka berdua sebelumnya menjalin hubungan intim.

Setelah meminta putus, Alung mengakhiri hidup kekasihnya dan membawa jasadnya ke ruko kosong di wilayah Bogor Barat.

“Di situlah korban ditemukan dalam kondisi membiru dengan sejumlah luka,” ungkap Prakoso.

Penting untuk dicatat bahwa pelaku sempat berupaya memanipulasi fakta, memberikan alibi palsu kepada keluarga dan teman-teman korban.

Baca Juga:Kasus HIV AIDS di Subang Terinfeksi 194 Orang, Sekda: Jangan Ada Diskriminasi5 Desember Hari Armada RI: Sejarah dan Asal Usulnya

Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota, Komisaris Polisi Rizka Fadhila, menyebut bahwa Alung berusaha mengelabui penyelidikan dengan mengklaim kematian korban disebabkan oleh kecelakaan.

Namun, setelah pemeriksaan saksi-saksi, polisi berhasil mengungkap kebenaran di balik kasus ini.

“Saat dimintai keterangan, pelaku ini berbelit-belit dan tidak sesuai dengan fakta,” tambah Rizka.

Akibat perbuatannya, Alung dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Beberapa barang bukti yang diamankan oleh polisi termasuk pakaian korban, handphone, satu unit sepeda motor, dan rekaman CCTV.

0 Komentar