Menag: KUA akan Menjadi Tempak Nikah Semua Agama, Tak hanya Melayani Umat Islam

Menag: KUA akan Menjadi Tempak Nikah Semua Agama, Tak hanya Melayani Umat Islam
Menag: KUA akan Menjadi Tempak Nikah Semua Agama, Tak hanya Melayani Umat Islam-Sumber Foto: Katamerdeka.com
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES-Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Kantor Urusan Agama (KUA) rencananya akan menjadi tempat menikah semua agama. Yaqut menyebut KUA akan bertransformasi sebagai tempat yang tak hanya melayani umat Islam.

“Kita sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” ujar Yaqut dalam keterangannya di situs Kemenag, Sabtu (24/2/2024).

Pernyataan Menag Yaqut tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam bertajuk Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan.

Baca Juga:Resmi 10 Maret! Berikut Jadwal MotoGP 2024 yang akan Dimulai di Sirkuit Lusail, Qatar3 Resep Sushi Goreng yang Menjadi Santapan favorit di Akhir Pekan Bersama Keluarga

Hadir dalam rapat tersebut, Inspektorat Jenderal Faisal Ali Hasyim, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Zainal Mustamin, Direktur Penerangan Agama Islam Ahmad Zayadi, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Adib, serta Staf Khusus, Staf Ahli, dan Tenaga Ahli Menteri Agama.

“Saat ini pencatatan pernikahan agama selain Islam berada di pencatatan sipil. Namun, kami berharap setelah pencatatan pernikahan agama di KUA, data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik,” jelasnya.

“Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang nonmuslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama,” katanya.

Yaqut juga berharap aula-aula yang ada di KUA dapat digunakan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-Islam yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.

Menag Yaqut juga mengusulkan penggunaan aula-aula di KUA sebagai tempat ibadah sementara bagi umat non-Islam yang kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena berbagai faktor. Ia mengingatkan bahwa tugas umat Muslim sebagai mayoritas adalah memberikan perlindungan dan bantuan kepada saudara-saudari non-Muslim.

“Dalam hal ini, kita harus membantu saudara-saudara kita yang non-Muslim agar bisa melaksanakan ibadah dengan baik. Tugas kita sebagai mayoritas adalah memberikan perlindungan kepada saudara-saudara yang minoritas,” tandasnya.

Direktur Jenderal Bimas Islam, Kamaruddin Amin, juga menegaskan bahwa di tahun ini pihaknya akan meluncurkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama.

0 Komentar