Kuasa Hukum Danu Ungkap Dugaan Motif Harta

Kuasa Hukum Danu Ungkap Dugaan Motif Harta
KETERANGAN: Kuasa hukum tersangka Muhammad Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan Soedirjo saat dimintai keterangan oleh awak media seusai olah TKP ulang di Jalancagak, Subang. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Muhammad Ramdanu alias Danu (23) yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini (50) dan Amalia Mustika Ratu (23) dihadirkan dalam olah TKP ulang, Selasa (24/10).

Tak hanya Danu, kuasa hukum Danu Achmad Taufan Soedirjo pun turut mendampingi dalam olah TKP ulang tersebut. Ia mengungkapkan, olah TKP berjalan dengan lancar.

“Semuanya berjalan bagus dari awal sampai akhir sudah dipraktekan juga sama Danu. Insya Allah dalam waktu dekat segera terbongkar lagi yang tiga masih di luar semoga ditangkap lagi dan semoga ada tersangka-tersangka lain,” ungkapnya.

Baca Juga:Olah TKP Kasus Pembunuhan di Subang Curi Perhatian MasyarakatPengunjung Sari Ater di Musim Penghujan Diprediksi Meningkat

Ia mengatakan, pada saat olah TKP ulang tersebut banyak beberapa benda yang didapat oleh penyidik. Saat ini pihaknya masih menunggu d prosesdari penyidik.

“Ada beberapa barang bukti yang tadi ditemukan yaitu ada gayung dan selebihnya kita gak tau juga karena langsung diamankan oleh polisi,” kata kuasa hukum Danu.

Menurutnya, ada beberapa hal yang terungkap yang sifatnya memang signifikan. Tetapi itu semua diserahkan kepada penyidik Polda Jabar untuk menjelaskannya nanti.

Terkait motif tewasnya Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, Achamd Taufan menduga itu semua berkaitain dengan harta.

“Kalau motif kita serahkan semua kepada penyidik, kalau kami dari awal mengindikasikan dan menduga bahwa ini motif harta, yayasan dan lain-lain. Kemungkinan Polda Jabar akan lebih mendalami di sisi yayasan,” jelasnya.

Ia pun sangat meyakini jika kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana yang direncanakan dengan matang, dengan luar biasa sehingga dua tahun tidak bisa terungkap.

“Kami yakin ini pembunuhan berencana sehingga dua tahun tidak terungkap dan baru terungkap sekarangm Namun kami juga meyakini bahwa klien kami Danu bukan pelaku utama,” pungkasnya.(cdp/ysp)

0 Komentar