Masih Banyak Perusahaan Langgar Perda

Masih Banyak Perusahaan Langgar Perda
Ahmad Suroto, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang.
0 Komentar

KARAWANG-Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Ahmad Suroto menyatakan akan terus melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan industri di wilayah kerjanya. Menurut Suroto, saat ini masih banyak perusahaan besar yang masih melangar kebijakan daerah, seperti Perda No. 1 tahun 2011 tentang penyelanggaraan ketenagakerjaan dan Perbup No. 8 tahun 2016 tentang perluasan kesempatan kerja.

“Banyak persoalan ketenagakerjaan di sejumlah perusahaan. Bukan hanya masalah rekrutmen naker, tetapi juga soal upah, jaminan sosial, pemagangan dan lain-lain,” kata Suroto, di kantornya, Rabu (28/11).

Menurutnya, hasil temuan dalam sidak dipastikan bakal ditindak lanjuti berupa penjatuhan sanksi terhadap perusahaan tersebut. Setidaknya, ada tiga bentuk sanksi yang bakal diberlakukan Disnakertrans.

Baca Juga:Gelar Dialog Publik, LP2PD Bahas Kemajuan KarawangAngka Kekerasan Anak Masih Tinggi

Dijelaskan, sanski pertama bagi perusahaan yang malakukan perekrutan tanpa mengacu kepada Perda No.1/2011 dan Perbup No.8/2016, pihak Disnaker tidak akan mencatat perjanjiakn kerjasama waktu tertetntunya (PKWT). Artinya, semua naker yang direkrut tanpa sepengatahuan Disnaker diharuskan diangkat menjadi karyawan tetap.

Dengan sanksi tersebut, lanjut Suroto, beban perusahaan akan menjadi berat karena pengangkatan karyawannya tidak melalui tahapan. “Sanksi ini diharapkan bisa menimbulkan efek jera terhadap perusahan yang mengabaikan kebijakan daerah,” katanya.

Sanksi ke dua diarahkan kepada Perusahaan Penggerak Jasa Tanagakerja (PPJT) yang bisa mempekerjakan tenaga outshorching. Mereka tidak boleh mempekerjakan lagi tanaga kerja dengan sistem kontrak karena perjanjian kerjasamanya tidak akan dicatat dan diakui Disnaker.

“Sanksi khusus untuk PT Fuji Seat Indonesia dan PT Sinar Alum Sarana yang berlokasi di kawasan industeri Karawang International Industrial City (KIIC) sudah saya peringati dengan keras agar mereka mengindah norma-norma ketenaga kerjaan.

Saat akan merekrut tenaga kerja pihak HRD-nya yang harus memohon kepada Disnakertrans, bukan pihak lain,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus menyisir perusahaan yang ada di kawasan industeri dan disinyalir mengabaikan kebijakan daerah. “Kami tidak ingin ada negara di dalam negara. Itu istilahnya,” pungkasnya. (use/din)

0 Komentar