Mencekam!! Eksekusi Lahan Ditolak, Tergugat Bakar Rumah

Eksekusi Lahan di purwakarta ricuh
ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES NYARIS RICUH: Proses eksekusi lahan di Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta, nyaris berujung ricuh dan diwarnai aksi bakar rumah oleh tergugat sebagi bentuk kekecewaan.
0 Komentar

PURWAKARTA-Proses eksekusi lahan di Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta mendapat penolakan pihak tergugat dan warga setempat, Kamis (30/9).

Bahkan proses eksekusi tersebut nyaris berujung kericuhan. Terlebih, saat tergugat melakukan aksi bakar rumah sebagai bentuk kekecewaannya. Namun, petugas yang sigap mampu meredam amarah warga. Pun halnya dengan petugas pemadam kebakaran yang bergerak cepat memadamkan api hingga tak meluas.

Adapun pada saat proses eksekusi lahan tersebut, PN Purwakarta didampingi personel Polres Purwakarta, Kodim 0619/Purwakarta, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan juga Tim Pemadam Kebakaran.

Baca Juga:Tagih Janji Bupati, Buruh di Subang Minta Kenaiakan UpahSeri Belajar Ringan Filsafat Pancasila ke 65

Deni Suteja pihak tergugat yang merupakan ahli waris pemilik Surat Hak Milik (SHM) atau sertifikat mengatakan, tanah yang didugat seluas 8.000 meter persegi dipecah menjadi enam SHM. “SHM yang pertama memakai dasar jual beli mutlak dengan SPPT,” ujar Deni.

Berita berlanjut di halaman berikutnya…

Dirinya mengaku dikalahkan di pengadilan karena dianggap salah persil, padahal persil 16 maupun 52 lokasi tetap sama di sini sesuai data dari Badan Pertanahan Negara (BPN).

“Pengadilan ada yang memenangkan karena ada yang memberatkan kita. Di antaranya, karena ada surat Kepala Desa Ciwareng memberikan keterangan bahwa persil 52 ada di RW 03, sedangkan lokasi yang berperkara ini di RW 04,” katanya.

Menurutnya, keterangan Kepala Desa Ciwareng tidak mendasar dan tidak dilengkapi dokumen, karena semasa menjabat sudah Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP) dan tidak ada dokumen persil.

“Kami dianggap salah persil. Kami bisa buktikan dua sertifikat yang awal itu persil 52. Kalau sekarang pembacaan eksekusi dianggap pemilik tanah memiliki persil 52, kami juga punya. Kami meminta kepada pihak pengadilan ada penelitian karena ada yang lalai dalam putusannya,” ujar Deni.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Purwakarta, Neneng Warlinah menjelaskan, proses eksekusi ini hasil putusan pengadilan yang inkrah.

Sebelum eksekusi, kata dia, pihaknya telah melakukan upaya-upaya kepada pihak termohon. Mulai dari teguran, pemberitahuan untuk mengosongkan bahkan mediasi. “Ini putusan akhir kita eksekusi hari ini. Luas tanah sekitar 8.000 meter persegi,” ujarnya.

0 Komentar