Menelisik Dugaan Korupsi di BPRS Gotong Royong

Menelisik Dugaan Korupsi di BPRS Gotong Royong
0 Komentar

Berdasarkan keterangan pejabat yang enggan namanya disebutkan, kuat dugaan Kejari menelusuri besaran sisa anggaran PPK-IPM yang masuk ke kas daerah. “Memang anggaran PPK-IPM besar, kita tidak tahu jumlah pastinya yang tersisa berapa. Tapi yang masuk ke kas daerah cuma Rp4,7 miliar,” katanya.

Saat ini BPRS Gotong Royong dalam kondisi tidak aktif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengingatkan agar segera dilakukan penyehatan. Pemkab Subang pun sudah melakukan sejumlah upaya penyehatan. Tapi Bupati Subang dikabarkan menolak memberikan suntikan dana penyehatan. Saham BPRS kemudian ditawarkan kepada pihak suwasta.

Seorang pengusaha H. Herdis mendapat tawaran. Ia pun menyetujui untuk menggelontorkan anggaran Rp3 miliar untuk BPRS. Pembahasan ini dilakukan sejak September lalu. Sebab OJK memberi untuk melakukan penyehatan hingga 15 September lalu. “Iya belum beres (pembahasan), tapi kan aturannya belum jelas. Kita ingin bantu, tapi harus jelas aturannya bagaimana. Ya nanti bukan dana pribadi, dan perusahaan juga yang kita gunakan,” kata Herdis saat dihubungi September lalu.

Baca Juga:ARD Laporkan Panitia Muskab ke PolresOpen Bidding Pimpinan dan Direksi BUMD Siap Digelar

Tapi kemudian pada 9 September lalu, tim Kejari Subang menggeledah kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). 10 orang petugas datang untuk mencari dokumen berkaitan dengan BPRS Gotong Royong dipimpin Kasi Pidsus Faisal SH. Usai penggeledahan, Kejari tidak memberikan penjelasan detil.

Saat menanggapi massa unjuk rasa dari Masyarakat Anti Korupsi di Kejari Subang pada 15 Oktober lalu, Kepala Kejari M. Ihsan membenarkan ada dugaan tindakan melawan hukum dari kasus BPRS. Bahkan ia menyebut akan menetapkan tersangka. “BPR Syariah memang ada untuk melawan hukum, sekarang ini akan menetapkan tersangkanya,” ujarnya kepada media.

Dikonfirmasi sehari setelah penggeledahan, Herdis enggan berkomentar. Tidak memberikan jawaban saat ditanya kelanjutan pembahasan penyertaan modal dari perusahaannya ke BPRS.

Sementara Kepala Bagian Ekonomi Setda Subang Tarwan mengaku agak bingung menyikapi kasus hukum di BPRS yang diselidiki Kejari. Ia pun sudah dipanggil untuk memberikan keterangan. “Saya belum tahu detil, masalahnya bagaimana. Saya sudah memberikan penjelasan. Ini kan sudah lama, saya belum lama masuk ke Bagian Ekonomi,” kata Tarwan.(man/vry)

0 Komentar