Menghapuskan Pernikahan Dini Akankah menjadi Solusi?

Menghapuskan Pernikahan Dini Akankah menjadi Solusi?
0 Komentar

Menikah juga merupakan sunnah Nabi saw. Perkara yang dianjurkan dan diperintahkan untuk melangsungkannya jika memiliki kemampuan untuknya.  Diriwayatkan dari Ibn Mas’ud r.a, ia menuturkan, Rasulullah saw bersabda:  “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang telah mampu menanggung beban, hendaklah segera menikah. Sebab, pernikahan ini lebih menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Siapa saja yang belum mampu menikah, hendaklah ia berpuasa, karena puasa adalah perisai baginya”. italic (Muttafaq ‘alayhi)

Dengan demikian, sebenarnya bukan soal menghentikan pernikahan dini yang perlu disoroti. Tapi bagaimana menyiapkan generasi cemerlang yang berkualitas unggul. Dan generasi seperti ini hanya terlahir dari sistem Islam yang sudah terbukti dalam sepanjang peradaban Islam. Oleh karena itu sudah saatnya umat kembali pada hukum-hukum Islam yang memiliki standar aturan jelas tentang benar dan salah, agar generasi bisa segera terselamatkan dari kehancuran.

Wallahu ‘alam bi ash-Showwab.

Laman:

1 2 3
0 Komentar