Menghitung Poin Pelanggaran Lalu Lintas, SIM Berpotensi Dicabut! 

Polisi Telah Keluarkan Aturan Poin Pelanggaran Lalu Lintas yang Dapat Mencabut SIM
Polisi Telah Keluarkan Aturan Poin Pelanggaran Lalu Lintas yang Dapat Mencabut SIM
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Polri akan menerapkan sistem penilaian berdasarkan poin pelanggaran lalu lintas. Dalam sistem ini, pemegang SIM akan diberikan sejumlah poin jika mereka melakukan pelanggaran lalu lintas. Bahkan, jika jumlah poin pelanggaran lalu lintas ini mencapai batas tertentu, SIM mereka bisa dicabut. 

Sigit mengungkapkan rencana ini saat merayakan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68, di mana dia menjelaskan bahwa selain menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), pihak Kepolisian akan mengembangkan sistem penilaian yang disebut sebagai “demerit system.” Dalam sistem ini, poin atau tanda akan diberikan sebagai penilaian terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. 

Dia juga meminta agar implementasi sistem ini dilakukan dengan teliti dan dievaluasi dengan baik, agar masyarakat dapat memahami konsekuensinya dengan jelas. Sigit menekankan perlunya sosialisasi mengenai hal ini. 

Baca Juga:Harga Motor Aerox Tahun 2023, Dimulai dari Rp 27 Jutaan Kendaraan Moto Guzzi V100 Edisi Khusus Terinspirasi Jet Tempur F-35B Tiba di Indonesia 

Cara Menghitung Poin Pelanggaran Lalu Lintas

Aturan penghitungan poin ini telah tertulis dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Poin yang dikenakan tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran yang dilakukan. 

Berikut ini adalah rincian pemberian poin berdasarkan pasal 35 Perpol No. 5 Tahun 2021: 

Hukuman 5 Poin Pelanggaran Lalu Lintas:

– Tidak memiliki SIM 

– Berkendara tanpa konsentrasi 

– Kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan teknis 

– Ranmor beroda empat atau lebih yang tidak laik jalan 

– Melanggar rambu 

– Melanggar marka jalan 

– Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas 

– Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir 

– Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah 

– Ranmor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti saat isyarat aktif 

Hukuman 3 Poin Pelanggaran Lalu Lintas:

– Ranmor dengan perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas 

Baca Juga:5 Koin Langka dan Mahal, Inilah 5 Koleksi Uang Kuno Paling BerhargaKoin Arab Langka, Jendela Keemasan Sejarah Dunia Islam

– Ranmor tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia 

0 Komentar