Menghitung Poin Pelanggaran Lalu Lintas, SIM Berpotensi Dicabut! 

Polisi Telah Keluarkan Aturan Poin Pelanggaran Lalu Lintas yang Dapat Mencabut SIM
Polisi Telah Keluarkan Aturan Poin Pelanggaran Lalu Lintas yang Dapat Mencabut SIM
0 Komentar

– Ranmor yang tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda 

– Sepeda Motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan 

– Ranmor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan 

– Ranmor melanggar marka jalan, alat pemberi isyarat, dan batas kecepatan 

– Ranmor tanpa STNK dan STCK, mobil roda empat atau lebih tanpa Surat Uji Berkala dan Tanda Lulus Uji Berkala 

– Tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di jalan 

– Mengemudikan ranmor angkutan barang tidak memenuhi ketentuan keselamatan 

Baca Juga:Harga Motor Aerox Tahun 2023, Dimulai dari Rp 27 Jutaan Kendaraan Moto Guzzi V100 Edisi Khusus Terinspirasi Jet Tempur F-35B Tiba di Indonesia 

– Mengemudikan Ranmor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan 

– Mengemudikan ranmor umum tanpa izin 

Hukuman 1 Poin Pelanggaran Lalu Lintas:

– Perilaku yang mengganggu fungsi rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki, alat pengaman pengguna jalan 

– Ranmor umum dalam trayek tak singgah di terminal 

– Ranmor tanpa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan P3K 

– Pengemudi tidak patuhi petugas kepolisian di jalan 

– Mengemudikan sepeda motor tak laik jalan 

– Melanggar aturan gerakan lalu lintas, parkir, tak memberi hak utama ranmor yang dapat prioritas, langgar aturan bergandengan dan penampatan dengan kendaraan lain 

– Tidak bisa menunjukkan SIM yang sah 

– Tidak menggunakan sabuk pengaman 

– Tidak pakai helm untuk ranmor selain sepeda motor tanpa rumah-rumah 

– Pengendara dan penumpang sepeda motor tanpa helm 

– Sepeda motor mengangkut penumpang lebih dari satu orang 

– Tidak menyalakan lampu ranmor di malam hari dan sepeda motor di siang hari 

– Belok dan balik arah tanpa sein 

– Berpindah lajur tanpa isyarat atau sein 

– Melanggar jalur, tak berhenti saat turun naik penumpang, tidak menutup pintu saat jalan 

– Ranmor angkutan barang tidak menggunakan sesuai dengan kelas jalan 

– Ranmor angkutan penumpang umum ngetem sembarangan, tidak berhenti di halte, keluar trayek 

– Ranmor barang angkut orang 

Baca Juga:5 Koin Langka dan Mahal, Inilah 5 Koleksi Uang Kuno Paling BerhargaKoin Arab Langka, Jendela Keemasan Sejarah Dunia Islam

– Penyalahgunaan izin ranmor angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikkan atau menurunkan penumpang lain sepanjang perjalanan 

0 Komentar