Naik! Daftar Harga HET Beras yang Diperpanjang Sampai 24 April 2024

Naik! Daftar Harga HET Beras yang Diperpanjang Sampai 24 April 2024
Naik! Daftar Harga HET Beras yang Diperpanjang Sampai 24 April 2024-Sumber Foto: Tribunnews.com
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES-Kenaikan harga eceran tertinggi (HET) beras, yang sebelumnya diberlakukan sebagai relaksasi untuk sementara waktu, kini mendapat perpanjangan pemberlakuannya hingga akhir April 2024. 

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapenas), Arief Prasetyo Adi, yang menjelaskan bahwa perpanjangan ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjaga pasokan di pasar, terutama di toko ritel.

Sebelumnya, kenaikan HET beras hanya diberlakukan selama kurun waktu 10-23 Maret 2024 sebagai bagian dari kebijakan relaksasi.

Baca Juga:Gratis Mudik Lebaran 2024 dari Pemerintah, Cek Cara PendaftarannyaCara Tukar Uang Baru Buat THR Lebaran 2024, Penukaran Uang Selama Ramadan dan Lebaran

Namun, dengan adanya perpanjangan ini, kenaikan HET beras akan berlaku hingga 24 April 2024. 

Arief menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa stok beras, terutama di pasar modern dan outlet-outlet ritel, dapat terjaga dengan baik.

 

Arief menyampaikan bahwa perpanjangan pemberlakuan kenaikan HET beras telah disetujui oleh Presiden Jokowi setelah Badan Pangan Nasional menyampaikan usulannya.

Kenaikan HET ini juga merupakan upaya untuk mengendalikan harga beras premium, yang sebelumnya sebesar Rp 13.900, kini dinaikkan menjadi Rp 14.900 per kilogram.

Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap kenaikan harga di pasar dan untuk menjaga stabilitas pasokan.

 

Perpanjangan pemberlakuan kenaikan HET beras merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan beras di pasar.

 Dengan adanya penyesuaian harga ini, diharapkan pasokan beras di pasar dapat terjaga dengan baik, sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh beras dengan harga yang terjangkau.

Baca Juga:Begini Tanggapan Rusdi Kirana terhadap Teguran KPPU tentang Harga Tiket Pesawat7 Daftar BUMN Diajukan Dapat Suntikan Dana Modal Negara Rp13,6 Triliun

Selain itu, penyesuaian ini juga merupakan langkah untuk mengantisipasi fluktuasi harga yang mungkin terjadi di masa mendatang.

 

Kenaikan HET beras premium yang diberlakukan sementara ini menyasar pada 8 wilayah, dengan penyesuaian harga sebesar Rp 1.000 per kilogram dibandingkan dengan HET sebelumnya.

 Langkah ini diambil untuk mengatasi tantangan dalam menjaga stabilitas harga beras di pasaran, terutama di tengah gejolak ekonomi dan fluktuasi harga komoditas pangan.

 

Rincian kenaikan harga HET beras di seluruh Indonesia:

1. Wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan menjadi Rp 14.900, sebelumnya Rp 13.900 per kg2. Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung menjadi Rp 15.400, sebelumnya Rp 14.400 per kg3. Wilayah Bali dan Nusa Tenggara menjadi Rp 15.400, sebelumnya Rp 14.400 per kg4. Wilayah Nusa Tenggara Timur menjadi Rp 15.400, sebelumnya Rp 14.400 per kg5. Wilayah Sulawesi menjadi Rp 14.900, sebelumnya Rp 13.900 per kg6. Wilayah Kalimantan menjadi Rp 15.400, sebelumnya Rp 14.400 per kg7. Wilayah Maluku menjadi Rp 15.800, sebelumnya Rp 14.800 per kg8. Wilayah Papua menjadi Rp 15.800, sebelumnya Rp 14.800 per kg

0 Komentar