Booming! Netizen Kecewa Setelah Melihat Pajak Harga Tiket Coldplay

Rundown Konser Coldplay di Jakarta
Netizen Kecewa Setelah Melihat Pajak Harga Tiket Coldplay
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES–  Akhir-akhir ini jagat maya sedang ramai membicarakan konser tunggal Coldplay di Indonesia yang akan digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada 15 November 2023. Para netizen juga ikut memperhatikan kategori harga tiket yang berlaku setelah kena pajak dan fee, yang membuat hashtag #ColdplayIndonesia jadi trending topik di Twitter.

Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat 8 kategori harga tiket yang tersedia dengan rentang harga mulai dari Rp 800.000 hingga Rp 3.500.000. Namun, harga tersebut belum termasuk pajak hiburan 15% dan fee 5%. Hal ini kemudian menjadi sorotan netizen yang merasa keberatan dengan pengenaan pajak dan fee yang tinggi.

Netizen Kecewa Setelah Melihat Pajak Harga Tiket Coldplay

Seorang netizen bernama Diah Muhammad mengungkapkan kekecewaannya lewat akun Twitter @Es_Gempolll. “Pantesan pemerintah getol boleh ijinin konser musik, Coldplay besok ini setelah kena pajak yang paling jadi sekitar Rp 960.000,” ujarnya.

Baca Juga:WOW! Segini Harga Tiket ColdPlay JakartaMenginstal Spotify Music Download Mod APK 8.8.22.510, Gratis!

Sofiaraniawati juga berpendapat bahwa ia lebih memilih menonton konser di Bangkok dan Manila karena di sana membeli tiket tidak dikenakan pajak. “Jujur, kalau konser aku lebih prefer pilih Bangkok dan Manila, karena aku gak pernah war tiket no pajak, harganya lebih murah plus sekalian jalan-jalan liburan. Apalagi Coldplay aja gue bisa di Bangkok no war, professional plus tiketnya bentuk card gitu suka, ” tulisnya lewat akun @sofiaraniawati.

Dede pun mengaku berpikir ulang untuk membeli tiket konser Coldplay setelah mengetahui harga yang melejit setelah dikenakan pajak dan fee. “Saya jadi mikir ulang setelah tahu harga konser Coldplay jadi mahal banget setelah dihitung pengenaan pajak dan fee,” ungkapnya.

WOW! Segini Harga Tiket ColdPlay Jakarta

Untuk diketahui, pajak hiburan diatur melalui peraturan daerah setempat. Dalam hal ini, pajak hiburan untuk konser Coldplay diatur melalui Pajak Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan. Tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana yang berkelas internasional dikenakan pajak sebesar 15%. Selain itu, pengenaan fee sebesar 5% juga tetap berlaku.

Jadi, bagi para penggemar Coldplay yang ingin menyaksikan langsung konser mereka pada 15 November 2023, harus siap merogoh kocek lebih dalam untuk membeli tiketnya. Namun, tetaplah bijak dalam mengelola keuangan ya, teman-teman!

0 Komentar