Ngeri!! Dalam Satu Bulan Polres Subang Ungkap 13 Kasus Narkoba

Ngeri!! Dalam Satu Bulan Polres Subang Ungkap 13 Kasus Narkoba
INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES UNGKAP KASUS: Polres Subang mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba, obat-obatan terlarang di Mapolres Subang, Senin (7/2).
0 Komentar

SUBANG-Penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang hingga peredaran miras di Subang seakan tak ada habisnya. Masih saja terjadi di Subang, meskipun pihak kepolisian giat menangkap para pelaku.

Selama Januari hingga 07 Februari 2022 saja terungkap 13 kasus penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang dan minuman keras beralkohol. Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Satuan Narkoba Polres Subang.

“Dari 13 kasus itu ada 14 tersangka, pengungkapannya ada di Patokbeusi, Pabuaran, Ciasem, Pusakanegara, Compreng, Subang Kota,” kata Kapolres AKBP Sumarni dalam konferensi pers, Senin (7/2).

Baca Juga:Bikin Nyesek! Kisah Wanita Menikah Sendirian Usai Ditinggal Kabur Calon Suami Jelang AkadKSOP Kelas II Patimban Serahkan Bantuan 5 Kapal untuk Nelayan di Pantura

Dalam mengungkap kasus tersebut, polisi berhasil menemukan sabu sebanyak 33.58 gram, obat hexymer 4.500 butir, obat tramadol 420 butir, pipet kaca 2 buah, bong/alat isap 1 buah dan miras 633 botol berbagai merk.

“Profesinya beragam, ada satu orang ibu rumah tangga, wiraswasta 6 orang, buruh sebanyak 5 orang, dan security 2 orang,” tambahnya.

Adapun modus operasi yang digunakan tersangka di antaranya ada yang sistem transfer, COD, peta/maps, disimpan di tempat tertentu (tempel), dan transaksi langsung.

Kapolres mengatakan, 8 orang yang terlibat kasus sabu dikenakan pasal 144 ayat 1 dan 2, junto pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 tahun 2009.

“Pidana penjara seumur hidup maksimal, minimalnya penjara 6 tahun, dan denda paling banyak Rp10 miliar,” katanya.

Sedangkan untuk satu orang yang berkaitan degan sediaan farmasi dijerat UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, terancam pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Sementara itu, tersangka penjualan miras tidak berizin dikenakan pasal 20 junto pasal 11 ayat 1, Perda Subang No 5 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras.

Baca Juga:DPRD Karawang Minta Pemkab Teruskan Operasi Minyak MurahJadwal MotoGP Musim 2022 Lengkap

“Dengan pidana kurungan penjara paling lama 3 bulan, dan denda paling banyak Rp 50 juta,” tukas Kapolres.(idr/ysp)

Kasus penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang dan minuman keras beralkohol (01 Januari – 07 Februari 2022)

– 13 kasus dengan 14 tersangka

– Pengungkapan di Patokbeusi, Pabuaran, Ciasem, Pusakanegara, Compreng, Subang Kota.

Profesi Tersangka

– 1 orang ibu rumah tangga

– 6 orang wiraswasta

– 5 orang buruh

– 2 security

Barang Bukti

– Sabu sebanyak 33.58 gram

– Obat hexymer 4.500 butir

– Obat tramadol 420 butir

– Pipet kaca 2 buah

– Bong/alat isap 1 buah dan miras 633 botol berbagai merk.

Modus Operasi

– Sistem transfer

0 Komentar