Nunggak Pajak! Siap-siap Petugas Datangi Rumah

Nunggak Pajak! Siap-siap Petugas Datangi Rumah
PENDATAAN ULANG: Petugas P3D saat mendatangi salah satu rumah warga penunggak pajak. YUGO EROPI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Petugas pajak dari Pendataan Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Provinsi Jawa Barat dan Bapenda Subang akan mendatangi rumah-rumah warga yang diketahui menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bumi dan bangunan (PBB). Hal itu diungkapkan Kasi P3D Wilayah Subang, Ahmad Zayyidin Ansori kepada Pasundan Ekspres, Selasa (22/10).

Menurutnya, untuk menggali potensi pendapatan dari pajak PKB dan PBB akan mengerahkan petugas untuk mendatangi rumah-rumah warga yang menunggak pajak kendaraan dan PBB.

“Rencananya rumah warga itu akan didatangi para petugas pajak, termasuk bagi rumah – rumah warga yang tidak sesuai dengan kondisi aslinya (sudah di renovasi-red), maka akan di kenakan juga pajaknya,” katanya.

Baca Juga:Bank Diharapkan Bantu Ekonomi Masyarakat KecilSantri Kampungan menjadi Milenial, Sarungan Ciri Khas Islam Nusantara

Untuk peningkatan intensifikasi pendapatan dari PKB dan PBB itu, pihaknya akan mencoba intensifikasi kolaboratif antara Pemprov Jawa Barat dengan Pemkab Subang. Pasalnya, setiap wajib pajak PKB pasti merupakan wajib pajak PBB. “Kita berkerjasama dengan Bapenda Subang dan P3D Provinsi jawa barat dalam pemukhatiran data yang pasif yaitu pemilik kendaraan yang menunggak pajaknya, dan akan dikolaborasikan dengan data PBB yang tercatat dalam sistem layanan PBB,” ungkapnya.

Para petugas itu, kata dia, akan mendatangi rumah-rumah warga yang teridentifikasi dari data PKB yang menunggak tersebut dengan menggunakan Aplikasi Telusur Objek Subjek Pajak Kendaraan Bermotor (Atos Pamor). “Nantinya petugas itu mendatangi titik alamatnya, lalu akan memfoto kendaraan yang menunggak, rumah dan juga pemilik. Kemudian dimasukan ke dalam aplikasi tersebut,” paparnya.

Setelah itu, lanjut Ahmad, Pemkab Subang akan memiliki data tanah dan bangunan. Pasalnya, data yang tercatat di PBB bisa tidak sama dengan kondisi saat ini. “Dimana kebiasaan masyarakat yang suka melakukan renovasi rumah tanpa memberikan laporan kepada petugas PBB, sehingga ada perbedaaan luas dan bangunannya yang tertera di PBB dan SPPT. Dan ini akan berpengaruh terhadap pungutan PBB nya,” terangnya.

Lebih lanjut Ahmad menjelaskan untuk pelaksanaan uji coba akan dilakukan ke 500 rumah yang bertujuan untuk memutakhirkan data PKB dan PBB. “Jika ada rumah yang sudah direnovasi dan tidak sama dengan SPPT rumahnya, maka petugas akan melakukan pemukhahiran data dan ini bisa berpotensi meningkatkan potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah),” jelasnya.

0 Komentar