OJK Sanksi 23 Pinjol: AdaKami dan Akulaku Bukan Satu-satunya

Sanksi 23 Pinjol.(Sumber Ilustrasi: Finansial Bisnis)
Sanksi 23 Pinjol.(Sumber Ilustrasi: Finansial Bisnis)
0 Komentar

Hal ini diungkapkan oleh Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, dalam tanggapannya yang tertulis pada Kamis (12/10/23).

OJK telah memerintahkan Adakami untuk terus melakukan investigasi guna mengidentifikasi korban dan memastikan bahwa kasus ini benar-benar selesai.

Selain itu, Adakami juga diminta OJK untuk melaporkan seluruh hasil investigasi.

Baca Juga:Es Semangka India Viral yang Cara Bikinnya Gampil BangetResep Semar Mendem Isi Abon Ekonomis, Bisa Buat Jualan Santai!

Setelah melakukan investigasi, Adakami menyimpulkan bahwa kasus viral yang melibatkan namanya ternyata tidak terjadi.

Hal ini diperkuat oleh pengakuan pihak kepolisian setempat. (pm)

0 Komentar