KAMPUS MERDEKA INSPIRASI KULTUR AKADEMIK

KAMPUS MERDEKA INSPIRASI KULTUR AKADEMIK
0 Komentar

Oleh : Opan Arifudin
(Dosen Program Studi Ekonomi Syari’ah STEI Al-Amar Subang)

Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar dalam menyiapkan sumber daya manusia yang mampu bersaing terutama di era revolusi industri 4.0 ini. Fakta bahwa dengan berlangsungnya era revolusi industri 4.0 ini telah merubah tata kelola pekerjaan bahkan menghapus banyak pekerjaan saat ini. Terkait fakta ini yang membuat kekhawatiran bahwa sumber daya manusia kita belum mampu menjadi pelaku dalam semua industri yang ada di negeri ini namun masih sebagai pengguna. Oleh karena itu perguruan tinggi memiliki peran yang sangat vital dalam melahirkan sumber daya manusia unggul di era revolusi industri 4.0.

Dengan era yang menuntut segalanya bergerak lebih cepat ini, perguruan tinggi dituntut untuk melahirkan mahasiswa yang memiliki kemampuan adaptif terhadap perubahan yang kini terjadi di era digitalisasi. Perguruan tinggi harus melahirkan mahasiswa yang memiliki kemampuan menyelesaikan masalah yang kompleks, berpikir kritis, kreatif, mampu menjadi manajer yang baik serta memiliki kemampuan koordinasi yang baik.

Baca Juga:Bawang Bombai dan Gula Pasir LangkaIronis, Warga Pesisir Sedari Tidak Punya Akses Jalan

Lulusan perguruan tinggi juga diharapkan harus punya emotional intellegence yang baik, kemampuan menilai dan memutuskan dengan tepat, berorientasi pelayanan, mahir berkomunikasi dan daya kognitif yang fleksibel. Hal ini sebagai pertimbangan dari bidang pekerjaan apa yang mampu bertahan di era Revolusi Industri 4.0. Meskipun era ini mengubah berbagai hal terkait bidang pekerjaan, tetapi ada pekerjaan yang tidak pernah tergantikan oleh kemajuan zaman ini yakni pekerjaan yang membutuhkan daya inovasi dan kreativitas. Perguruan Tinggi harus menyiapkan lulusan dengan kompetensi tersebut.

Dalam penyelanggaran proses akademik di perguruan tinggi, garda terdepan dari lahirnya budaya akademik ini adalah pada diri seorang dosen. Dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 ini menjelaskan bahwa dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Terjemahan dari undang-undang di atas menjelaskan bahwa pengelolaan perguruan tinggi dibangun berdasar 3 (tiga) pilar di atas dalam bingkai tridharma perguruan tinggi yakni Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengembangan, dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Sehingga dosen merupakan kunci dari lahirnya substansi perguruan tinggi, sehingga jika perguruan tinggi berkualitas karena didorong oleh Dosen yang berkomitmen pada kompetensi.

0 Komentar