Pemberdayaan Perempuan Jadi Solusi atau Masalah Lagi?

Pemberdayaan Perempuan Jadi Solusi atau Masalah Lagi?
0 Komentar

Alhasil, banyak perempuan yang terlena atas kata “memperdayakan perempuan” ini dan menganggap bahwa perempuan harus bisa setara dengan laki-laki. Maka jangan heran, jika peran mulianya sebagai seorang ibu rumah tangga itu bisa tergadaikan hanya karena ingin mengejar ambisinya menjadi wanita karier. Memang menjadi wanita karir atau pebisnis perempuan itu bukan sesuatu yang dilarang dalam Islam, asalkan kewajiban perempuan sebagai ibu rumah tangga dan pendidik anak-anaknya tidak terabaikan.

Dalam islam, perempuan adalah sosok yang dimuliakan. Bahkan islam memberikan peluang yang sangat besar bagi perempuan untuk berkontribusi aktif di tengah masyarakat, dengan tetap menjunjung tinggi kemuliaan mereka. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta’ala:
“Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun.” (QS. An Nisaa : 124)

Secara garis besar peran hakiki perempuan terdapat pada dua ranah, yaitu ranah domestik (keluarga/rumah tangga) dan ranah publik. Pada ranah domestik, peran utama perempuan ada dua macam yakni sebagai ummu wa rabatul ‘bait (ibu manajer rumah tangga) dan ummu ajyal (ibu pencetak generasi).

Baca Juga:Menelisik Kerja Sama Vaksin, Utamakan Ekonomi Atau Keselamatan Rakyat?Grand Launching Kota Kertabumi, Hunian Nyaman di Hati Keluarga

Peran ummu wa rabatul ‘bait yaitu seorang perempuan memiliki kewajiban sebagai manajer rumah tangga dalam mengurusi suami, anak, dan segala kebutuhan rumah tangga. Sedangkan peran ummu ajyal yaitu seorang perempuan memiliki kewajiban untuk mendidik anak-anaknya untuk dicetak menjadi generasi muslim yang faqih fiddin, shaleh atau shaleha serta dapat memberi manfaat untuk umat.

Di ranah publik, seorang perempuan bukan berarti tidak dapat beraktivitas secara optimal dan produktif. Islam pun mewajibkan bagi kaum muslimin, laki-laki dan perempuan untuk menjadi seseorang yang berpikir politis dan melakukan berbagai aktivitas politis. Tentu, politik di sini adalah politik dalam Islam yakni ri’ayatun syu’unil ‘ummah (mengurusi urusan masyarakat). Hal ini disesuaikan dengan kemampuan perempuan tersebut.
Sehingga jika ada perempuan yang ingin menyalurkan kemampuannya di bidang umum atau ingin berwirausaha itu maka bisa dilakukan, hanya tentu ia tidak melupakan peran utamanya dalam ranah domestik.

0 Komentar