Kronologis Pemerasan Diduga Dilakukan Oknum Pimpinan KPK ke Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

pimpinan KPK
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES– Isu pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menjadi sorotan saat proses penyidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian berlangsung.

Isu pemerasan ini muncul setelah surat panggilan pemeriksaan kepada sopir Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, oleh Polda Metro Jaya beredar luas.

Sopir tersebut dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK.

Baca Juga:BMKG: Puncak El Nino Mulai Mereda pada Oktober, Tidak Drastis Melainkan Berangsur-angsurSambut Motor GP di Mandalika AHM Perkenalkan New CBR150R MotoGP, Ini Penampakannya

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, akhirnya mengonfirmasi adanya laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Kasus ini saat ini sedang diselidiki oleh kepolisian.

Ade Safri juga menjelaskan kronologi munculnya laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

“Kami ingin mengungkapkan bahwa ini berkaitan dengan waktu penanganan pengaduan masyarakat yang kami terima oleh tim penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus PMJ,” kata Ade kepada wartawan pada Kamis (5/10/2023).

Penyelidikan terhadap kasus dugaan pemerasan ini ternyata sudah dimulai oleh Polda Metro Jaya sejak 12 Agustus 2023 setelah menerima pengaduan masyarakat dengan nomor B/10339/VIII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus.

“Akan kami jaga kerahasiaan pelapor yang telah mengirimkan pengaduan pada tanggal 12 Agustus 2023 untuk memastikan efektivitas penyelidikan yang sedang berlangsung,” ujar Ade Safri.

Kasus ini kemudian ditindaklanjuti dengan verifikasi dan telaah atas pengaduan tersebut. Ade Safri menjelaskan bahwa sejumlah langkah telah diambil untuk menelaah dan memverifikasi pengaduan masyarakat tersebut.

Setelah itu, pada tanggal 15 Agustus 2023, pihak berwenang secara resmi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:Soal Adanya Pemerasan yang Dilakukan Oknum Pimpinan KPK Dalam Kasus Menteri Pertanian, Novel Baswedan: Kalau Benar, Saya Terkejut!Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Mengundurkan Diri Langsung ke Presiden Jokowi

“Kami menerbitkan surat perintah pulbaket pada tanggal 15 Agustus 2023 sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan terkait informasi dan pengaduan masyarakat yang diajukan,” jelasnya.

Pada 21 Agustus, Subdit Tipikor Krimsus Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyelidikan LI-235/VII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus untuk mencari bukti adanya unsur pidana dalam kasus ini.

“Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” tambah Ade Safri.

0 Komentar