Pemilihan Pemimpin dalam Islam

Pemilihan Pemimpin dalam Islam
0 Komentar

Pemilihan majelis umat didahului dengan pemilihan majelis wilayah, yang mewakili seluruh wilayah yang berada didalam Negara Khilafah. Mereka yang memilih anggota Majelis Umat diantara mereka. Dengan demikian, pemilihan Majelis Wilayah dilakukan oleh rakyat secara langsung, sedangkan Majelis Umat dipilih oleh Majelis Wilayah. Anggota Majelis Wilayah yang mendapatkan suara terbanyak akan menjadi Majelis Umat. Jika suaranya sama maka bisa dipilih ulang. Demikian seterusnya, hingga terpilihlah jumlah anggota yang di butuhkan. Masa jabatan mereka sama dengan masa jabatan Majelis Wilayah. Karena permulaan dan akhirnya bersamaan. Khalifah bisa menerapkan masa jabatan mereka dalam UU Pemilu selama 5 tahun atau lebih semuanya diserahkan kepada tabanni Khalifah.

Tiap Muslim maupun non Musli; baik pria maupun wanita yang berakal dan baliqh, mempunyai hak unruk memilih dan dipilih anggota Majelis Umat. Meski antara Muslim dan non Muslim mempinyai yang berbeda. Bagi anggota Majelis Umat yang Muslim mempunyai hak syura dan masyura, yaitu menyatukan pandanga tentang hukum syara, strategi konsep dan aksi tertentu. Sementara bagi yang non Muslim hanya mempunyai hak dalam menyatukan pendapat tentang kesalahan pelaksanaan hukum Islam terhadap mereka tentang kezholiman dan kompain. Tidak lebih dari itu.

Pemilihan Khalifah

Dalam kondisi terjadinya kekosongan kekuasaan dimana khalifah meninggal dunia, diberhenrikan oleh Mahkamah Mazhalim atau dinyatakan batal kekuasaan, karena murtad atau yang lainnya, maka nama-nama calon khalifah yang telah diseleksi oleh Mahkamah Mazholim dam nyatakan layak, kerena memenuhi syarat, Laki-laki, Muslim, Baligh, berakal, adil, merdeka, dan mampu diserahkan kepada Majelis Umat.
Majelis Umat segera menentukan dari sejumlah nama tersebut untuk ditetapkan sebagai calon khalifah. Bila berjumlah enam. Sebagaimana yang ditetapkan pada zaman Umar atau pada zaman Abu Bakar. Keputusan Majelis Umat dalam pembatasan calon khilafah ini bersifat mengikat sehingga tidak boleh lagi ada penambahan calon lain, selain calon yang ditetapkan oleh Majlis Umat.

Baik Mahkamah Mazholim maupun Majelis Umat dalam hal ini akan belajar siang dan malam dalam rentang waktu 2 hari 3 malam. Mahkamah Mazholim dalam hal ini bertugas melakukan verifikasi calon-calon khalifah tentang kelanjutan mereka (apakah mereka memenuhi syarat in’iqod diatas atau tidak). Setelah di verifikasi, maka mereka yang dinyatakan lolos oleh Mahkamah Mazholim diserahkan kepada Majelis Umat. Selanjutnya Majelis Umat akan melakukan musyawarah untuk menepis mereka yang memenuhi kualifikasi. Pertama, hasil keputusan Majelis Umat akan memetapkan enam nama calon. Kedua, dari keenam calon itu kemudian digodok lagi hingga tinggal dua nama saja. Ini seperti yang dilakukan oleh Umar dengan menetapkan enam orang ahli syura, kemudian setelah itu mengkrucut pada dua orang yaitu Ali dan Utsman.

0 Komentar