Pendaftaran PPDB Jabar 2023: Informasi Jalur dan Persyaratan untuk SMA, SMK, dan SLB

Pendaftaran PPDB Jabar 2023
Pendaftaran PPDB Jabar 2023
0 Komentar

Perlu diingat bahwa jika tidak lolos pada tahap 1, calon peserta didik masih dapat mendaftar pada tahap 2 (kecuali untuk jalur afirmasi KETM).

Namun, jika diterima pada tahap 1 tetapi tidak mengambil tempat tersebut, calon peserta didik harus mengundurkan diri saat mendaftar ulang ke sekolah yang diterima.

Jika tidak mengundurkan diri, sistem akan memblokir pendaftaran pada tahap 2.

Pendaftaran PPDB Jabar 2023

Persyaratan bagi calon peserta didik SMA-SMK antara lain:

  1. Telah lulus sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang setara, baik lulus pada tahun berjalan maupun tahun sebelumnya.
  2. Peserta didik yang lulus ujian kesetaraan program Paket B pada tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
  3. Memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

Persyaratan usia dapat dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria-kriteria berikut:

Baca Juga:Aplikasi Penghasil Uang Halal yang Menarik Di Era sekarang6 Tips Cara Merawat Baterai Sepeda Listrik Agar Tahan Lama

  1. Menyelenggarakan pendidikan khusus untuk siswa penyandang disabilitas dan CIBI.
  2. Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
  3. Berada di daerah terpencil, tertinggal, terdepan, atau terluar.

Untuk SMK dengan bidang keahlian atau program keahlian tertentu, dapat ditetapkan persyaratan khusus tambahan dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

Adapun persyaratan bagi calon peserta didik SLB meliputi:

  1. Peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh memiliki usia lebih dari ketentuan persyaratan usia peserta didik pada satuan pendidikan umum (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK).
  2. Ijazah hanya diperlukan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB, sedangkan calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak memerlukan ijazah.
  3. Calon peserta didik SLB harus menyertakan dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/tenaga medis, yang dapat berkoordinasi dengan Resource Center pada SLB. Jika dokumen tersebut tidak tersedia, calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/penilaian/diagnosa kekhususan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan.
  4. Dalam pelaksanaan asesmen seperti yang disebutkan di atas, satuan pendidikan umum yang menyelenggarakan pendidikan inklusi dapat bekerja sama dengan psikolog/tenaga medis/kelompok kerja inklusif atau Resource Center pada SLB.
0 Komentar