Pendaftaran PPDB Jabar 2023: Informasi Jalur dan Persyaratan untuk SMA, SMK, dan SLB

Pendaftaran PPDB Jabar 2023
Pendaftaran PPDB Jabar 2023
0 Komentar

Bagi peserta didik nonformal dan informal, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Memiliki ijazah kesetaraan program Paket B.
  2. Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA/SMK terkait.

Untuk calon peserta didik baru kelas 10, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari luar negeri, harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.

Permohonan surat rekomendasi izin belajar dapat diajukan kepada:

  1. Direktur Jenderal yang bertanggung jawab atas pendidikan menengah untuk calon peserta didik SMA.
  2. Direktur Jenderal yang bertanggung jawab atas pendidikan vokasi untuk calon peserta didik SMK.

Dalam melengkapi dokumen pendaftaran, calon peserta didik harus menyertakan dokumen-dokumen berikut:

Baca Juga:Aplikasi Penghasil Uang Halal yang Menarik Di Era sekarang6 Tips Cara Merawat Baterai Sepeda Listrik Agar Tahan Lama

  1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah.
  2. Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
  3. Kartu Keluarga (minimal 1 tahun), Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Buku rapor (semester 1-5).
  5. Surat Tanggung Jawab Mutlak oleh Orang Tua.

Terdapat juga persyaratan khusus yang perlu dipenuhi, antara lain:

  1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan/terdaftar pada Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial (bagi jalur afirmasi/KETM).
  2. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial).
  3. Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dengan batasan maksimum 3 tahun/anak guru).
  4. Surat Keputusan Satuan Tugas Covid-19 (bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19).
  5. Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) dengan batas waktu maksimal 5 tahun dan minimal 6 bulan.
  6. Setiap dokumen harus difoto/scan aslinya dan diunggah ke laman PPDB.

Untuk kuota jalur PPDB SMA, ditetapkan sebagai berikut:

  • Afirmasi: 1. Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) – 12% 2. Disabilitas/CIBI – 3% 3. Kondisi Tertentu – 5%
  • Prestasi: 25% (terdiri dari nilai rapor dan kejuaraan baik akademik maupun non-akademik)
  • Perpindahan Tugas: 5%
  • Zonasi: 50%

Sementara itu, kuota jalur PPDB SMK terbagi sebagai berikut:

  • Afirmasi: 1. Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) – 12% 2. Disabilitas/CIBI – 3% 3. Kondisi Tertentu – 5%
  • Prioritas Terdekat: 10%
  • Prestasi: 65% (terdiri dari kejuaraan – 5% dan rapor – 60% dengan pembagian persentase antara persiapan kelas industri – 35% dan umum – 25%)
  • Perpindahan Orang Tua/Wali: 5%.

Harap dicatat bahwa jika tidak lolos pada tahap 1, calon peserta didik masih dapat mendaftar pada tahap 2 kecuali untuk jalur afirmasi KETM.

0 Komentar