Pengadilan Agama: Angka Perceraian Tinggi

Pengadilan Agama: Angka Perceraian Tinggi
ANGKA PERCERAIAN: Juru bicara merangkap Hakim Pengadilan Agama Subang Drs. H. Cecep Parhan Mubarok, saat melayani sejumlah pendaftar gugat cerai. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Tiga Orang Miliki Ketetapan Poligami

SUBANG-Angka perceraian di Kabupaten Subang cukup tinggi.Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Subang, permohonan cerai mencapai 40 hingga 50 orang.

Bukan hanya mengurus perceraian saja, PA Subang juga telah mengeluarkan surat ketetapan poligami sebanyak tiga orang per Januari hingga Agustus 2019.

Juru bicara merangkap Hakim Pengadilan Agama Subang Drs. H. Cecep Parhan Mubarok, saat ditemui Pasundan Ekseprs mengatakan, sepanjang bulan Januari – Agustus 2019 ini pihaknya sudah mengeluarkan 3 surat keputusan untuk warga Subang sebanyak 3 orang untuk berpoligami “Ya kita keluarkan untuk 3 orang dari bulan Januari-Agustus 2019 ini,” ujarnya.

Baca Juga:BPR Syariah Diambang LikuidasiBayar PBB Bisa di Tokopedia dan Bukalapak

Cecep menjelaskan, keluarnya surat ketetapan tersebut melalui mekansime pengajuan dari pasangan pernikahan (suami), disetujui oleh istri pertama dan yang mau dipoligami.

Alasan untuk poligami tersebut dikarenakan berkecukupan dan juga faktor yang lainnya.

“Kita panggil suami, istri pertama dan yang mau dipoligami, jika sudah terlaksana dan sepakat kita keluarkan,” kata H. Cecep.

Lebih jauh H. Cecep menyampaikan, berdasarkan data dari Januari – Agustus 2019 ini, gugatan perceraian mencapai angka 3.221 perkara. Dari jumlah tersebut 15 perkara perceraian diantaranya adalah PNS, dengan alasan yang beragam.
Selain alasan ekonomi juga ada alasan lainnya.

“Iya gugatan perceraian mencapai 3.221 perkara, 15 perkara diantaranya adalah PNS Subang, dengan alasan beragam,” tuturnya.

Cecep menambahkan, pasangan yang mengajukan gugat perceraian tersebut lebih banyak dari wilayah Pantura, dikarenakaan sang istri ingin bekerja sebagai TKI ke luar negeri. Juga sang suami yang tidak bisa menafkahi istrinya.

“Kebanyakan ingin ke luar negeri menjadi TKI, dan dari jumlah tersebut perceraian 70 persen nya karena istri yang ingin bercerai,” imbuhnya.

Baca Juga:Aking Resmi Daftar ke PDIPKementerian ATR/BPN Tertibkan Sejumlah Bangunan di KBU

Sementara itu salah satu Warga asal Compreng Lilis Suryani (21) mengatakan dirinya mendaftarkan gugat cerai ke Pengadilan Agama diarenakan ingin berangkat ke luar negeri menjadi TKI. Karena kesulitan ekonomi dalam rumah tangga.

“Pengen cerai saja, soalnya mau berangkat ke luar negeri jadi TKI,” tukasnya.(ygo/dan)

0 Komentar