Rincian Gaji dan Peran Penting Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu 2024

Rincian Gaji dan Peran Penting Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu 2024
Rincian Gaji dan Peran Penting Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu 2024
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES- Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) memainkan peran penting selama proses Pemilihan Umum (Pemilu). Jika Anda penasaran, berapa sebenarnya gaji yang diterima oleh para pengawas TPS, mari kita cari tahu lebih lanjut.

Gaji para pengawas TPS sering menjadi topik menarik dengan banyak pertanyaan di seputarnya. Artikel ini akan membahas besaran gaji para pengawas TPS yang memiliki peran krusial dalam memastikan transparansi, keadilan, dan kelancaran setiap proses Pemilu.

Besaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Gaji atau pendapatan pengawas TPS telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Berikut adalah besaran gaji untuk beberapa posisi terkait Pemilu 2024:

Baca Juga:Lowongan ASN 2024: Pemerintah Fokus pada Pelayanan Guru dan Kesehatan5 Fungsi dan Peranan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia

  1. Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp 2.200.000 per bulan
  2. Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp 1.900.000 per bulan
  3. Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp 1.550.000 per bulan
  4. Pelaksana Teknis: Rp 900.000 per bulan
  5. Pelaksana Teknis non PNS: Rp 1.500.000 per bulan
  6. Panwaslu Desa: Rp 1.100.000 per bulan
  7. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp 750.000-Rp 1.000.000 per bulan

Tugas Pengawas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024

Pengawas TPS memiliki tanggung jawab utama dalam menjaga keberlangsungan Pemilu. Beberapa tugas mereka antara lain:

  1. Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu: Mencegah pelanggaran untuk menjaga proses pemilihan yang adil.
  2. Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara: Memantau setiap tahap dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara untuk memastikan keakuratan hasil.
  3. Pengawasan Pergerakan Hasil Penghitungan Suara: Mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara guna menghindari potensi manipulasi atau ketidakadilan.
  4. Penerimaan Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu: Menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dari berbagai pihak dan menanggapi dengan cepat.
  5. Penyampaian Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pemilihan: Menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran kepada panwaslu kecamatan melalui prosedur yang ditetapkan.

Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024

Pengawas TPS juga memiliki sejumlah wewenang selama menjalankan tugas sebagai panitia Pemilu 2024. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Menyampaikan Keberatan: Jika menemukan dugaan pelanggaran, mereka berwenang untuk menyampaikan keberatan.
  2. Menerima Salinan Berita Acara, Sertifikat Pemungutan Suara, dan Penghitungan Suara: Menerima salinan berita acara, sertifikat pemungutan, dan penghitungan suara untuk memastikan transparansi proses.
  3. Melaksanakan Wewenang Lain: Mereka memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
0 Komentar