Perlindungan Anak: Hak dan Tanggung Jawab Bersama

Perlindungan Anak: Hak dan Tanggung Jawab Bersama
Perlindungan Anak: Hak dan Tanggung Jawab Bersama
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES- Perlindungan Anak: Hak dan Tanggung Jawab Bersama

Setiap anak memiliki hak-haknya yang harus dijamin, mulai dari hak sipil, kebebasan, hingga perlindungan khusus.

Berlandaskan UUD 1945 Pasal 28 B, yang mendefinisikan anak sebagai individu yang belum genap 18 tahun, bahkan termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Poin ini ditegaskan oleh Aris Adi Leksono, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dalam sebuah workshop di Jakarta pada Senin (27/22/2023) yang diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat Pergunu dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

Baca Juga:5 Fakta Menarik di Balik Film Death Wish (2018)Nonton Film Action Seru Death Wish di Bioskop Trans TV Hari Ini

Menurut Aris, setiap anak memiliki hak atas kelangsungan hidup, pertumbuhan, dan perkembangan, serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tanggung jawab perlindungan anak melibatkan anak itu sendiri sebagai subyek hak-haknya, orang tua dan keluarga yang bertanggung jawab terhadap hidup dan pertumbuhan anak, serta partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.

Lebih lanjut, Aris menjelaskan bahwa negara dan pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi anak dan hak-haknya.

Pasal 20 UU PA No.35/2014 menegaskan bahwa semua pihak, termasuk negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, orang tua, atau wali, memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

Ini mencerminkan komitmen bersama untuk melindungi anak demi masa depannya.

“Hak anak mencakup aspek sipil dan kebebasan, seperti mendapatkan nama, identitas, kewarganegaraan, bermain, berpartisipasi, berkreasi, beragama, berkumpul, dan berserikat,” ungkap Aris.

Anak juga memiliki hak-hak dalam lingkungan keluarga, pengasuhan alternatif, kesehatan dasar, kesejahteraan, dan perlindungan khusus.

Perlindungan khusus mencakup berbagai aspek, mulai dari perlindungan pribadi, kebebasan dari tindakan sewenang-wenang, hingga hak-hak khusus dalam situasi genting atau konflik bersenjata.

Baca Juga:3 Resep Ramuan Penurun Berat Badan yang Alami dan EfektifWenak! Resep Teh Kurma Lemon Madu Jahe Gak Bikin Nyangkut Dileher

Dengan pemahaman ini, masyarakat diharapkan dapat bersama-sama menjaga dan melindungi hak-hak anak sebagai investasi berharga bagi masa depan bangsa.

Hak anak bukan hanya sebuah tagline, melainkan fondasi bagi generasi yang tangguh dan berkualitas.

0 Komentar