Persyaratan Masuk SD 2023: Minimum Usia, Berkas & Jalur PPDB

Persyaratan Masuk SD 2023: Minimum Usia, Berkas & Jalur PPDB
Persyaratan Masuk SD 2023: Minimum Usia, Berkas & Jalur PPDB
0 Komentar

– Keputusan penetapan wilayah zonasi melibatkan Kepala Sekolah dengan mempertimbangkan sebaran sekolah, alamat domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah.
– Penetapan wilayah zonasi pada

setiap jenjang diumumkan paling lambat 1 bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.
– Untuk sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi dapat dilakukan melalui kerja sama antara Pemerintah Daerah.

b. Persyaratan Masuk SD 2023 Jalur Afirmasi:

Jalur afirmasi memiliki kuota paling sedikit sebesar 15% dari daya tampung sekolah untuk menerima calon peserta didik baru dengan kriteria tertentu. Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memasukkan anak melalui jalur afirmasi:

Baca Juga:PPDB SMA Negeri Jabar 2023, Resmi di Buka! Cek Syarat dan Ketentuannya DISINIRekomendasi Game Slot Online Penghasil Uang Tanpa Deposit

– Jalur ini ditujukan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
– Peserta didik jalur afirmasi dapat berasal dari dalam atau luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
– Jika jumlah calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melebihi kuota yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
– Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah, serta surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen.

Pinjaman Pinjol 800 Ribu, Anti Ribet Mudah dan Bersahaja

 

c. Persyaratan Masuk SD 2023 Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua:

Jalur perpindahan tugas orang tua menyediakan kuota sebesar 5% dari daya tampung sekolah secara keseluruhan. Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memasukkan anak melalui jalur perpindahan tugas orang tua atau wali:

– Perpindahan tugas orang tua atau wali harus dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
– Penentuan peserta didik prioritas diberikan kepada yang memiliki jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah.
– Jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, sisa kuota tersebut dapat dialokasikan untuk calon peserta didik yang berasal dari sekolah tempat orang tua/wali bekerja.

0 Komentar