Petani di Subang Mengeluhkan Tanah Garapannya Diklaim Milik PT Agrawisesa Widyatama

Petani di Subang
Petani di Subang
0 Komentar

SUBANG – Sejumlah petani penggarap di Desa Salamjaya dan Pringkasap, Kecamatan Pabuaran, Subang, Jawa Barat, mengeluhkan tanah garapan mereka yang tiba-tiba diklaim milik PT Agrawisesa Widyatama. Tak hanya itu, mereka juga mengaku mengalami intimidasi dan pemerasan dari oknum yang mengaku dari perusahaan tersebut.

Dilansir dari jabarpress.com Para petani mengaku telah menggarap tanah tersebut selama puluhan tahun. Mereka heran mengapa tiba-tiba PT Agrawisesa Widyatama mengklaim tanah tersebut sebagai milik mereka.

“Kami sebagai penggarap tanah ini sudah puluhan tahun dan kenapa tiba-tiba lahan tersebut diakui bahwa tanah milik PT. Argawisesa Widyatama? Selain itu kami juga diharuskan membayar sewa yang cukup besar dan kalau tidak mau bayar sewa tanah yang digarap oleh kami dialihkan kepada orang lain yang mau garap dengan syarat yang sama yaitu harus membayar sewa,” ujar seorang warga penggarap.

Baca Juga:Masih Ingat Kabupaten yang Hilang Menjadi Desa di Bandung BaratOkie Agustina Akan Tinggalkan Rumah Gunawan Dwi Cahyo, Kiesha Alvaro Siapkan Rumah Baru

“Kami sangat membutuhkan kaitan dengan musim tanam saat ini, kami butuh makan, butuh kehidupan untuk meningkatkan pangan serta untuk memenuhi kehidupan keluarga kami,” imbuhnya.

Merasa dirugikan, para petani kemudian menunjuk H. Endang Komara sebagai kuasa hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

H. Endang Komara menjelaskan, berdasarkan nota kesepahaman antara Majlis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dirinya melakukan pendataan terkait tanah tersebut.

“Saya melakukan pendataan sesuai surat tugas dari MUI dan menemukan adanya dugaan tindak pidana terkait mafia tanah dan setelah di cros cek di lapangan oleh beberapa orang yang mengaku sebagai PT. Agrawisesa Widyatama hal itu sebagian dari oknum perangkat Desa yang ada di Desa Salamjaya dan saya sudah melangkah melaporkan ke Polda Jabar dengan dugaan tindak pidana kekerasan dan pemerasan,” kata H. Endang Komara.

H. Endang Komara menegaskan, dirinya akan terus memperjuangkan hak para petani penggarap.

“Saya pribadi selaku penerima tugas pemberdayaan tanah untuk kemaslahatan ummat dan sekaligus kuasa hukum dari pada masyarakat yang ditanda tangani oleh semua masyarakat penggarap,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria di Indonesia. Pemerintah perlu segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini agar tidak semakin berlarut-larut.

0 Komentar